Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Sosial

Bea Cukai dan Polda Lampung Jangan Tutup Mata, Beredar Rokok Tanpa Pita, Penjual dan Pengedar Bisa di Pidana

beritalennus.co.id Tulang Bawang Lampung – Produk rokok tanpa pita cukai itu biasanya dijual dengan harga lebih murah dari rokok bercukai. Pemerintah Provinsi Lampung di minta untuk aktif dalam pengawasan beredarnya rokok yang ada di wilayah Lampung khususnya Kabupaten Tulang Bawang.

Jangan sampai masyarakat berpikir seolah Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Lampung dan Bea Cukai Provinsi Lampung bermain mata dengan pengedar rokok non bea cukai pita.” Kuat dugaan pengedar rokok non bea cukai di bekingi oleh aparat (APH) Yang ada di wilayah nya masing masing khususnya kabupaten tulang bawang.

Seperti salah satu distributor rokok ilegal bermerek SURYA JAYA dan masih banyak jenis merek yang lain nya. Distrbutor terbesar di kabupaten tulang bawang dan Mesuji inisial TM (35) Tahun Yang beralamat di Jl. Perintis DWI Warga Tunggal Jaya. Kec. Banjar Agung. Belakang KF Cempedak. Lokasi rumah TM tersebut tersembunyi sedangkan lokasi gudang tidak jauh dari rumah nya.

Sudah menjalani bisnis roko ilegal ini hampir 2 (dua) tahun berjalan. Dan tidak merasa hal ini yang menentang aturan hukum UU Tahun 2007.

Menurut Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI-TUBA) dan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Kabupaten (DPD LBH-PKR) Tulang Bawang. Anderiyadi dan Joni Sanjaya.

Penjual (ngampas) pengedar (Toko) ini sama sama bisa di jerat hukum. Hanya saja masyarakat tidak mendapatkan sosialisasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Provinsi Lampung.

*” Lanjut,’ Meminta masyarakat pemilik warung dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal. Menurut UU penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. “Kena pidana (5) lima tahun denda 10 kali cukai edar,” Papar Anderi.

Masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112,

Jika saja rokok ilegal ini di bea cukai kan maka kerugian negara bisa di selamatkandan bisa mencapai puluhan miliar rupiah untuk salah satu menjadi acuan Anggaran Pendapat Belanja Negara. (APBN) atau (APBD)

Hal seperti ini sudah tidak lagi menjadi rahasia bagi (APH) Untuk Gubernur agar bisa membuat (Pergub) dan Bupati bisa membuat (Perbuk) Kapolres Tulang Bawang agar bisa di tindak lanjut roko ilegal yang tidak memakai bea cukai pita untuk Indonesia ini bisa menggunakan hukum dan UU menata agar menjadi legal. Menjadikan distribusi Daerah. Tegas Joni.

(Tim)

Related posts

Kelakuan Bejat Seorang Mandor Pabrik Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Wanita Yang Baru Selesai Sholat Maghrib

admin@lennus

Pemkot Tangsel Lepas Kirab Obor Porprov VI Banten Menuju Tangerang

admin@lennus

FLS2N Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tingkat Kota Tangerang Selatan Dibuka.Pesan Kadis: Yang Menang Jangan Jadi Sombong Dan Yang Kalah Hanya Kesuksesan Yang Tertunda

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.