beritalennus.co.id PROBOLINGGO – Dalam menjalankan pekerjaan proyek program pemerintah maupun swasta,penyedia jasa kontruksi di wajibkan memenuhi kewajiban standar keamanan, keselamatan kerja (K3), perlengkapan k3 selain untuk menjaga keselamatan para pekerja di proyek tersebut, peralatan k3 juga dianggarkan bagi penyedia jasa kontruksi di Rencana Anggaran Biaya (RAB) waktu dalam proses Penawaran.
Dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKN) . Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Komstruksi dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi di haruskan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri .
Beda hal nya dalam pelaksanaan pembangunan rehabilitasi gedung SDN Brani Wetan I dengan satuan kerja Dinas pendidikan kabupaten Probolinggo yang di kerjakan oleh CV. Raksa Abadi dengan nilai kontrak Rp.137.726.667,-
Selain itu juga dipastikan untuk personil K3 yang di persyaratkan waktu mengajukan penawaran juga di duga tidak ada cuman asal melampirkan sertifikat Personil K3 dan tidak di pakai waktu pelaksanaan pekerjaan dan diduga tenaga teknik / pelaksana lapangan tidak sesuai dengan kontrak hal itu bisa dikuatkan dengan tidak adanya pelaksana pekerjaan di lokasi proyek saat tim media berada di lokasi.
Saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada direktur dari CV. Raksa Abadi, enggan memberikan tanggapan dengan mengabaikan pesan whatsapp dan tidak menjawab panggilan telefon dari awak media.
Rachman
