beritalennus.co.id PROBOLINGGO – Pekerjaan Proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur khususnya dari dinas pengairan provinsi yang terlaksana di wilayah Kabupaten Probolinggo akhir – akhir ini menjadi sorotan beberapa aktivis. Pasalnya pada saat pelaksanaan proyek di lapangan, penyedia jasa yang melaksanakan pembangunan diduga lalai terhadap peraturan maupun secara teknis waktu pelaksanaan.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan aktivis di kabupaten Probolinggo salah satunya pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Ramah Bawah Desa Kertosono, Prasi, Dandang, Krampilan, Klampokan, Kecamatan Gading, Besuk Kabupaten Probolinggo, yang mana penyedia jasa dalam proyek tersebut adalah CV.KARYA PERSADA dengan Nilai Kontrak Rp.4.323.946.614,- sesuai dengan papan informasi di lokasi proyek.
Para pekerja di proyek yang dilaksanakan oleh CV. KARYA PERSADA tersebut diduga lalai dalam penggunaan atribut K3 dan diduga pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan pada saat melakukan penawaran. Dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKN) . Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi di haruskan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri .
Selain itu juga dipastikan untuk personil K3 yang di dipersyaratkan waktu mengajukan penawaran diduga tidak ada dilokasi proyek,Bahkan kuat dugaan cuman asal melampirkan sertifikat Personil K3 dan tidak di pakai waktu pelaksanaan pekerjaan. bahkan petugas pelaksana dalam kegiatan pembangunan yang di dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan nama yang ada di SKK di dalam CV.Karya Persada.
Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo Hasbullah angkat bicara perihal pelaksanaan proyek saluran irigasi yang meliputi beberapa desa di dua kecamatan tersebut mengatakan,Bahwa pihaknya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) sudah bersurat kepada penyedia jasa.
“perihal pekerjaan proyek tersebut sudah kami tindaklanjuti secara kelembagaan dengan cara bersurat kepada penyedia jasanya, perihal temuan kami pada saat turun ke lokasi proyek maupun waktu proses administrasi pengadaan barang dan jasa yang melalui sistem e-catalog”
tuturnya kepada media ini saat ditemui di kantor LSM JAKPRO, Jum’at 02-08-2024
Hasbullah menyampaikan,Lembaganya bersurat kepada penyedia jasa CV.Karya Persada dengan harapan CV tersebut membalas surat dengan memberikan klarifikasi susuai isi di dalam surat.Hal ini menurut Hasbullah mumpung pelaksanaan proyek masih berjalan,biar nanti hasil dari pelaksanaannya sesuai mutu dan kualitas sesuai spesifikasi teknis harga yang di tawarkan di e-catalog.
Sementara Sekjen LSM JAKPRO saat dikonfirmasi perihal lembaganya yang berkirim surat kepada CV.Karya Persada selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di ramah bawah desa Kertosono,Prasi,Dandang,Krampilan,Klampokan Kecamatan Gading dan Besuk hanya menanggapi dingin “mengenai surat yang kami layangkan merupakan bagian dari fungsi kami sebagai NGO yaitu sosial kontrol” Tutupnya, Purnomo.
Rachman
