beritalennus.co.id Tulang Bawang – Lampung
- Sempat di beritakan beberapa waktu lalu terkait pengecoran Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis pertalite subsidi di SPBU jalan unit 9, Kecamatan Banjar baru, Kabupaten tulang bawang. Namun hingga kini masih terus berlangsung pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 11:30 WIB.
Beberpa waktu lalu pengwas SPBU unit 9 mengaku bahwa pengecoran BBM subsidi jenis pertalite sudah mengantongi izin dari beberapa kampung(kades) dan camat setempat.
Tidak hanya sampai di situ awak media menggali informasi dari beberapa (kades) dan keterangan yang di peroleh cukup mencengangkan pasalnya, pihak kampung mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pengecoran BBM subsidi jenis pertalite.
Masih kata beliau hanya memberi kan surat pernyataan bahwa pengecor BBM memang benar masyarakat nya, jadi hanya surat pernyataan bahwa membenarkan nama yang tertera itu benar masyarakatnya.
Ditempat terpisah senada di ungkapkan oleh salah satu masyrakat menyampai kan bahwa dirinya pernah mebawak satu wadah derijen kecil untuk minyak motor saya yang di rumah. namun penjelasan dari salah satu orang dari SPBU tidak boleh mengisi derijen atau botol akua tetapi merek bisa pengecoran BBM di SPBU , karna menurutnya izin itu bukan ranah dan wewenangnya.
Diberitakan sebelumnya salah satu pengecor BBM Bersubsidi jenis Pertalite seolah tidak ada masalah dan terkesan bangga dengan dalih izin pengecoran yang telah di kantongi nya.
Izin pengecoran di pom tersebut.
jadi kami masyrakat umum mohon kepada penegak hukum agar bisa memberi epek jera kepada SPBU yang tidak memikir kan kendaran umum.
Sebab apa bilakita berpacu dengan aturan migas sudah jelas melanggar aturan.
Sementara jelas bagi para penyalahguna BBM Subsidi bisa di jerat. Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
(Tim/Media)
