Berita Daerah Ekonomi Global Politik Sosial

Gawat Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Aparat.

beritalennus.co.id Bekasi Jawa Barat – Adanya peredaran obat keras terbatas (K) golongan HCL jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Jelas menunjukan minimnya pengawasan pihak Kepolisian.

Seperti toko di Jalan Mustika Sari RT. 001 RW. 004, Kampung Babakan, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang dengan sengaja menjual Pil koplo kepada semua kalangan. Kuat dugaan keterlibatan “oknum” aparat dalam peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI. Seperti di akui penjaga toko “Saya disini hanya jaga bang. Kalau untuk koordinasi itu urusan bos. Dan setiap bulan kami ada setor koordinasi ke Polisi,” jelasnya.

Seretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Tanah Air ( Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.si angkat bicara. “Tramadol dan Excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Aris melalui pesan singkat whats app kepada awak redaksi (16/10).

“Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas Kesehatan terkait. Karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), yang sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963, ” lanjut Aris.

Atau peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Masyarakat minta Kemenkes tentukan sikap.

(Red)

Related posts

Perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakpus: Kuasa Hukum Sebut Tergugat Abaikan Itikad Baik

admin@lennus

Sepuluh Ribu Remaja Putri di Tangsel Ikut Gerakan Minum Tablet Tambah Darah Pilar: Untuk Tekan Angka Anemia dan Stunting

admin@lennus

Diduga Kepala Sekolah SDN 01 Negeri Wono Agung Selewengkan Dana Bos Tahun 2020

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.