Berita Daerah Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Ormas Politik Sosial

Soroti Laporan Inspektorat yang Dinilai Tidak Transparan, Ketua DPC GM GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo, “Harus Ada Terobosan Hukum!”

beritalennus.co.id Probolinggo – Jum’at, 24 Januari 2025, Kekhawatiran masyarakat terhadap integritas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat semakin mencuat, terutama setelah sejumlah temuan baru terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa terungkap melalui laporan warga dan pemberitaan media. Temuan-temuan tersebut sering kali bertolak belakang dengan LHP sebelumnya yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum. Situasi ini memicu pertanyaan besar, apakah ada kelalaian, ketidakcermatan, atau bahkan indikasi praktik gratifikasi di balik proses audit tersebut ?

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GM GRIB) Jaya Kabupaten Probolinggo, Saiful Hak Amirul Haris, angkat bicara terkait fenomena ini. Ia menilai perlu ada langkah hukum yang tegas untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi Inspektorat dalam menjalankan tugasnya.

“Kami melihat ada kecenderungan beberapa LHP yang tidak mencerminkan fakta di lapangan. Ketika ada laporan warga atau sorotan media yang lebih tajam, barulah ditemukan pelanggaran yang seharusnya sudah terdeteksi sejak awal. Ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau mungkin indikasi lain, seperti penerimaan amplop. Oleh karena itu, harus ada terobosan hukum dari Polres. Jika dalam laporan terbukti ada temuan yang diloloskan oleh Inspektorat, maka mereka juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta,” tegas Haris.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap Inspektorat yang lalai dapat menjadi efek jera bagi oknum yang gegabah dalam menyusun LHP. “Ini bukan hanya soal temuan teknis, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan. Jika Inspektorat tidak bekerja dengan jujur dan profesional, bagaimana kita bisa berharap ada pengelolaan anggaran yang bersih?” ujarnya.

“Salah satu contoh kasus yang menimbulkan keresahan adalah temuan di beberapa desa di Kabupaten Probolinggo. Dalam LHP awal, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran. Namun, setelah viral di media dan adanya laporan warga yang lebih mendalam, barulah terungkap adanya penyalahgunaan dana hingga ratusan juta rupiah. Fakta ini memunculkan spekulasi tentang ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak Inspektorat”. Lanjutnya .

Masyarakat kini mempertanyakan integritas proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat. Apakah LHP sebelumnya benar-benar dilakukan secara profesional, atau ada faktor lain yang memengaruhi hasil pemeriksaan tersebut?

Haris juga memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengawasan ke depan. Menurutnya, Inspektorat harus lebih transparan dalam proses audit dan melibatkan pengawasan berlapis, baik dari lembaga independen maupun partisipasi masyarakat.

“Kami mendukung adanya publikasi LHP yang transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi hasil pemeriksaan. Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap auditor di Inspektorat, termasuk penguatan kompetensi dan kode etik mereka. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan posisi ini untuk kepentingan pribadi,” tambah Haris.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Inspektorat, Polres, dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyalahgunaan anggaran atau oknum yang mencoba meloloskan pelanggaran.

Dalam pernyataannya, Haris mendesak Polres untuk mengambil langkah hukum yang lebih proaktif. “Jika ada temuan baru yang terbukti setelah LHP lolos, maka Inspektorat tidak boleh dibiarkan lepas begitu saja. Mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak yang turut serta sesuai Pasal 55 KUHP. Ini adalah konsekuensi logis yang akan mendorong mereka bekerja lebih teliti dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu,Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyatakan bahwa LHP sudah sesuai prosedur, “kalau terkait LHP kami SDH melakukan audit sesuai standar…dan kalau ada temuan langsung di TL oleh obrik-nya maksimal 60 hari setelah ekspos “. Terangnya

Related posts

BPPKB BANTEN DPC.KARAWANG Bersama LBH GPRI Dan Karang Taruna Kabupaten Mendampingi Keluarga Besar Ahli Waris Memantau PN Karawang Sita Jamin 1,9 Hektar Lahan Tanah Di Kawasan Industri Surya Cipta.

admin@lennus

Ketum SPRI : Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara.

admin@lennus

Kembangkan UP2K, Kahiyang Ayu Bersama TP PKK Kota Medan Lakukan Studi Tiru ke Kota Tangsel

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.