beritalennus.co.id Probolinggo – Rabu, 30 Januari 2025 – Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM GMPK dan Ormas GM GRIB JAYA Kabupaten Probolinggo terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan yang menyediakan material untuk proyek Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probo-Wangi). Rapat yang dihadiri oleh OPD terkait ini juga mengangkat sejumlah isu krusial yang harus segera ditindaklanjuti.
Proyek tol yang sedang berjalan ini dinilai membawa dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Beberapa masalah yang dibahas dalam rapat antara lain kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, kewajiban reklamasi pascatambang yang tidak dipenuhi oleh para penambang, serta potensi pelanggaran pajak yang harus segera diperiksa oleh pihak berwenang.
Selain itu, GMPK juga mengangkat isu terkait material tambang yang dikeluarkan tidak sesuai dengan komoditasnya .
Solehuddin, Ketua LSM GMPK kabupaten Probolinggo, menyoroti masalah perijinan tambang yang dianggap tidak sesuai aturan. Banyak penambang yang hanya memiliki Surat Izin Pertambangaan Batuan (SIPB), yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, faktanya banyak penambang nakal yang mengeluarkan material tambang tersebut untuk keperluan selain PSN, yang tentu saja melanggar ketentuan dan merugikan negara.
Ketua DPC GM GRIB JAYA Kabupaten Probolinggo, Saiful Hak Amirul Haris, menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap reklamasi pascatambang yang dirasa sangat merugikan bagi masyarakat sekitar. Haris menilai kelalaian dalam reklamasi ini bukan sekadar pelanggaran kewajiban pengusaha tambang, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Lahan sawah yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat, kini tidak bisa lagi dikelola. Bahkan, pada musim hujan, lahan tersebut berubah menjadi kolam luas yang berisiko tinggi bagi keselamatan anak-anak kecil yang dapat tenggelam. “Reklamasi yang tidak dilaksanakan bukan hanya menjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum para pengusaha tambang, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga. Ketika lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian justru berubah menjadi kolam berbahaya, kita harus bertanya, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?” tegas Haris.
Namun, meskipun banyak masalah yang diangkat, RDP belum menghasilkan keputusan yang memadai, yang akhirnya menimbulkan kekecewaan dari LSM GMPK dan GM GRIB JAYA. Mereka menilai pemerintah daerah dan DPRD belum menunjukkan komitmen untuk menuntaskan masalah yang merugikan masyarakat sekitar.
Seiring dengan pembahasan RDP, proyek tol yang digadang-gadang dapat mendongkrak perekonomian wilayah ini justru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Di satu sisi, proyek ini diharapkan dapat memperlancar arus transportasi dan membuka peluang ekonomi baru, namun di sisi lain, dampak buruk terhadap lingkungan dan kerugian sosial semakin terasa.
Sejumlah warga yang terdampak langsung oleh proyek ini mengeluhkan kerusakan jalan yang semakin parah akibat truk pengangkut material proyek, yang tak jarang menyebabkan kemacetan panjang. Tak hanya itu, kondisi lahan bekas tambang yang tidak direklamasi juga memicu kecemasan masyarakat, terutama saat musim hujan tiba.
Solehuddin, Ketua LSM GMPK Kabupaten Probolinggo, menegaskan bahwa masyarakat sudah tidak bisa lagi menunggu tanpa ada langkah nyata dari pemerintah serta DPRD. Ia menyatakan bahwa hasil RDP yang hanya berupa diskusi tanpa ada tindak lanjut yang jelas membuat masyarakat semakin kecewa.
“Kami sudah menyampaikan keluhan masyarakat. Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret. Kami menuntut langkah nyata, bukan hanya pembahasan yang berlarut-larut,” ujarnya.
Sementara itu, Saiful Hak Amirul Haris, Ketua GM GRIB JAYA, menyoroti pentingnya tindakan tegas terkait reklamasi pascatambang yang belum dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha tambang. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, mengingat lahan bekas tambang yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bahaya bagi warga setempat.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo berjanji akan segera memanggil pihak penambang pada 5 Februari mendatang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, Harapannya, langkah ini bisa membuka jalan untuk solusi yang konkret bagi masyarakat terdampak.
Namun, Ketua GM GRIB JAYA, Mas Haris, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak pemerintah dan DPRD, mereka siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Inspektur Tambang (IT) Jawa Timur.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan membawa masalah ini ke Inspektur Tambang. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya dengan tegas.