beritalennus.co.id Probolinggo, 6 Februari 2025 – Ketegangan antara masyarakat Desa Gunggungan Lor dan Desa Patemon yang melibatkan pemblokiran akses jalan menuju tambang, memasuki babak baru. Kejadian ini berawal dari sengketa batas wilayah yang melibatkan klaim kepemilikan tanah. Dalam upaya untuk mencari solusi damai, sebuah mediasi yang melibatkan berbagai pihak digelar di Kantor Kecamatan Pakuniran pada Rabu (5/2/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Desa Patemon Muhammad, Kepala Desa Gunggungan Lor Sumiati bersama suami, serta PLT Camat Pakuniran Hasan Zainuri, S.Ag.MM. Hadir pula Kapolsek Pakuniran dan perwakilan dari Dandim 0820, guna memastikan proses mediasi berjalan dengan lancar.
Awal mula sengketa ini dipicu oleh klaim pihak Desa Gunggungan Lor yang merasa akses jalan yang dibangun oleh pengelola tambang mengarah ke wilayah mereka tanpa izin. Jalan tersebut direncanakan untuk digunakan oleh armada tambang, yang membuat warga setempat merasa keberatan.
PLT Camat Pakuniran Hasan Zainuri, S.Ag.MM, yang memimpin mediasi, mengungkapkan bahwa pertemuan kali ini bertujuan untuk mencari titik temu terkait sengketa batas desa. “Kami hadir untuk memfasilitasi dialog ini, agar kedua desa dapat menemukan solusi melalui musyawarah. Fokus kami adalah untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencari jalan keluar yang terbaik,” jelas Zainuri.
Namun, Zainuri menegaskan bahwa keputusan mengenai sengketa ini tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. “Kami bukan pihak yang memutuskan perkara ini. Hasil akhir masih menunggu arahan dari pemerintah kabupaten. Kami hanya berperan sebagai mediator,” tambahnya.
Meski proses mediasi masih berlangsung, Zainuri menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar desa demi terciptanya kedamaian dan sinergi. “Kedepan, kami akan memperjelas batas-batas desa melalui anggaran yang disediakan, sehingga kejadian serupa dapat dihindari,” tutupnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Patemon Muhammad memberikan klarifikasi terkait klaim batas wilayah.
Saat dikonfirmasi, Kades Patemon dengan tegas menyatakan bahwa dirinya hanya mengacu pada peta resmi yang dimiliki oleh pihak desa. “Peta ini menjadi dasar acuan saya. Kami tidak akan mengklaim lebih dari batas yang sudah tercantum pada peta ini,” ujarnya sambil menunjukkan peta yang ia bawa.
Mediasi ini menjadi momentum penting dalam menyelesaikan sengketa batas yang tidak hanya melibatkan kedua desa, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan sumber daya alam. Harapannya, melalui pendekatan musyawarah dan penyelesaian secara bijak, permasalahan ini dapat menemukan titik terang yang menguntungkan semua pihak.
Rachman
