Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Politik Sosial

*SEKRETARIS JENDERAL (Sekjen), DPP-LSM PELOPOR INDONESIA MENDATANGI, DINAS UPTD JAMBE.

beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Surat Pemanggilan (SP) Ke-3 terhadap dua gedung yang menjulang tinggi ditengah pemukiman padat penduduk yakni, “Toko Murah Jaya” yang beralamat di Kampung Blok Kalapa RT.001 RW.002 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok, dan gedung “Tanvir”, di tengah lingkup Perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka Kecamatan Solear.

SP Ke-3 yang telah dilayangkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah ll Kabupaten Tangerang pada pekan lalu.

Diketahui, kedua gedung tersebut sebelumnya telah dilaporkan, lantaran diduga diantaranya tidak memiliki izin secara resmi, dan satu yang lainnya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.

Status Laporan Pengaduan (Lapdu) itu pun masuk ke berbagai Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) “Pelopor Indonesia” yang di motorik oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Zuliar atau yang kerap disapa Heru terhadap dua gedung tersebut.

Hingga terakhir kini, surat Lapdu dari DPP LSM Pelopor Indonesia telah didisposisikan di DTRB melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah ll.

Sebagai langkah penindakan yang diambil terkait surat yang diterima, keputusan pihak DTRB pun kini telah melayangkan Surat hingga SP Ke-3 terhadap dua gedung yang diduga kuat menyimpang Regulasi yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Heru mengatakan, sebagai upaya menindaklanjuti hasil proses SP Ke-3 terhadap Toko Murah Jaya dan Gedung Tanvir yang diduga kuat keduanya tidak memiliki izin secara resmi.

Menyusul adanya informasi tersebut, Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia pun kembali mendatangi Kantor UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah ll Kabupaten Tangerang di Jambe.

“Ya hari ini saya beserta Tim mendatangi kembali Kantor UPTD untuk mengkonfirmasi atas tindaklanjut SP Ke-3 yang telah dilayangkan terhadap Toko Murah Jaya dan gedung Tanvir pada minggu lalu, “kata heru dalam siaran Pers nya di depan Kantor UPTD pada kamis 06 januari 2025 kemarin.

Di kantor UPTD, Heru pun menghubungi J inisial, petugas yang melayangkan surat SP, lantaran posisi petugas tersebut saat itu sedang di lapangan.

Hasil percakapannya dengan petugas tersebut, Heru pun menjelaskan kepada awak media perihal langkah surat SP Ke-3 terhadap satu diantara dua gedung yakni Toko Murah Jaya.

Namun kata Heru, petugas tersebut menjawab perihal kabar perizinan yang saat ini sedang diurus Toko Murah Jaya adalah Surat Hak Milik (SHM).

“Ketika saya hubungi, petugas bilang, untuk Toko Murah Jaya, katanya siap proses surat, tapi sekarang ini dia sedang proses SHM?, “ungkap Heru yang menirukan jawaban petugas.

Sepanjang SP untuk kedua gedung berjalan, Heru meminta jawaban hasil tindaklanjut kepada petugas tentang Administrasi dan Teknis lapangan setelah SP Ke-3 diturunkan.

Namun terkait hal tersebut, hingga nanti SP4B diturunkan, Heru juga belum bisa menjelaskannya secara rinci, tentang langkah pengawalan yang akan ditempuhnya sampai ke Sat Pol PP sebagai Penegak Perda.

“Dari hasil konfirmasi saya beserta Tim terhadap petugas tadi, kami faham jika kewenangan itu nanti adanya di Sat Pol PP sebagai Penegak Perda, “cetusnya.

“Kedua gedung yang saat ini sedang kami soroti diduga melanggar, kami ini akan tetap selalu mengawal, hingga segala peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang ini ditegakan, “tandasnya.

Red/ Nining

Related posts

Program Kampung Nelayan Moderen KALAMO Kecamatan Kapoiala, Konawe Sulawesi Tenggara

admin@lennus

Galian Liar Yang Mangkrak

admin@lennus

Lepas Peserta KPU Fun Run, Pjs Wali Kota Tangsel: Wujudkan Pilkada Damai, Aman dan Tentram

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.