beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Berita Lensa Nusantara , Senin 24/02/20225.peredaran obat keras daftar G,yang berpotensi narkotika jenis Bru semakin marak dan meresahkan dikalangan masyarakat Banten,khususya di kecamatan teluk naga.obat obat tersebut dijual tanpa resep dokter,kepada remaja yang sudah terbiasa mengkonsumsi/ kecanduan.
Seperti obat keras yang berjenis exymer,tramadol dan lainya yang dapat mengakibatkan efek memabukkan,halusinasi,dan bahkan hilang kesadaran diri. Obat obatan itu peredaranya lebih dahsyat dari narkotika.
Demi menyelamatkan generasi muda dari bahayanya obat keras daftar G untuk ini kepada aparat penegak hukum khususya Polsek teluk naga harus bertindak tegas untuk menangani ini.
Dalam penelitian awak media mendatangani toko tersebut pengedar obat daftar G tersebut adalah nugan sebagai punya toko obat keras tersebut.obat keras tersebut di jual dengan beberapa macam bahan BRG,mulai dari harga Rp 5000 (Lima ribu rupiah) Yang dkemas dh kemasan plastik yang kecil,yang dipisahkan dengan wadah yang terpisah dan disiapkan yang bernama nugan, Tuturya.
Sedangkan untuk wilayah tersebut, sudah meresahkan akan hal penjual obat keras yang ada di wilayah yang sangat meresahkan masyarakat setempat ,dan harusnya diproses sebagai yang dimaksud pasal 436 ayat (2),undang undang no.17 THN 2023.dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara, tutupya.
