Berita Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Politik Sosial

Proyek Aspal Randujalak Penuh Kabut,Konfirmasi Mandul, Data Ditutup Rapat

beritalennus.co.id Probolinggo – Berita Lensa Nusantara
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Media Berita Lensa Nusantara terhadap proyek pengaspalan jalan di Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, justru membuka tabir ketertutupan informasi dan minimnya akuntabilitas di tubuh pemerintah desa.

Pada 30 April 2025, tim media menghubungi Bendahara Desa Randujalak melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi teknis terkait pelaksanaan proyek pengaspalan yang baru rampung dikerjakan. Namun, jawaban yang diterima jauh dari harapan.
“Maaf pak, saya hanya sebagai bendahara dan mencairkan yang dibutuhkan oleh TPK. Kalau pean mau nanyak pekerjaan ke TPK saja… soalnya sistemnya sekarang Non Tunai, bukan Tunai lagi,” balasnya.

Pernyataan itu seolah ingin melempar tanggung jawab kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun hingga berita ini diterbitkan, pihak TPK belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan apa pun.

Lebih mengejutkan, Kepala Desa Randujalak pun menunjukkan sikap serupa. Saat dimintai informasi dasar seperti volume penggunaan aspal, ketebalan lapisan, serta jenis pekerjaan (Lapen atau Burda), ia hanya menjawab singkat, “Nanti saya lihat RAB-nya, pak.” Jawaban yang sama kembali diulang saat dikonfirmasi ulang pada Sabtu, 3 Mei 2025, tanpa perkembangan informasi.

Di tengah kebuntuan tersebut, tim media berhasil menghubungi RM, yang menurut informasi merupakan pemborong atau pihak pelaksana di lapangan. Dalam keterangannya, RM menyebut bahwa proyek pengaspalan tersebut memiliki panjang 300 meter dan dikerjakan selama tiga hari, dengan total penggunaan aspal sebanyak 14,5 drum.

Sebagai informasi, proyek pengaspalan ini bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun hingga saat ini, belum ada publikasi resmi terkait dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun papan informasi kegiatan yang merupakan kewajiban sesuai amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan prinsip keterbukaan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketidaksiapan aparatur desa dalam memberikan data publik dan upaya saling lempar tanggung jawab menimbulkan pertanyaan besar, Ketika anggaran desa digunakan, masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka dipakai secara jelas, rinci, dan terbuka.

Berita Lensa Nusantara akan terus mendalami proyek ini, menggali informasi dari berbagai pihak, dan memastikan bahwa penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan dan asas keterbukaan. Uang rakyat tidak boleh dikelola dalam diam.

Rachman

Related posts

Lazismu Blora dan IROPIN Berbagi Kacamata Gratis untuk Meningkatkan Kesehatan Mata Pelajar dan Guru di Kabupaten Blora

admin@lennus

Rayakan HUT Ke-16 DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggerang Gelar Tasyakuran Dan Doa Bersama

admin@lennus

Tiongkok melarang Coca-Cola diminum oleh manusia Coca-Cola dan minuman bersoda diklasifikasikan sebagai bahan pembersih, bukan untuk diminum

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.