Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Politik Sosial

Diduga Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan Menuduh Pamannya Sebagai Penipu dan Penggelapan

beritalennus.co.id Sumatera Selatan – Sebagai Anggota Penegak hukum Andre Noviansyah sebagai Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan , sebagai penegak hukum sebagai polisi Andre Noviansyah tidak sama sekali mencerminkan semboyan polisi melindungi dan mengayomi masyarakat, telah melaporkan saudara Zainal telah melayangkan surat panggilan pertama pada tahun 2022 – 2023 yang di tujukan ke Zainal dimana surat panggilan tersebut adanya ancaman menuduh Zainal sebagai Penipuan dan Penggelapan .

Namun Zainal telah menerima surat panggilan kembali Pada tanggal 26 Mei 2025 surat tersebut dititipkan Kepada RT , isi surat panggilan tersebut saudara Zainal harus datang pada tanggal 28 mei 2025.

Zainal yang telah memberikan keterangan kepada awak media online beritalennus.co.id mengatakan pada tahun 2019 memiliki satu unit mobil Xenia warna merah dengan no pol BG 1548 OR yang merupakan masih kredit telah berjalan 2 tahun , namun selama 2 tahun itu saya membayar angsuran tidak pernah nunggak

Pada tahun 2019, mobil tersebut telah dibeli oleh KGS Arif Firmansyah yang beralamat di Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan dengan harga yang telah di sepakati bersama sebesar 100 juta, namun setelah 2 tahun sejak terjadi transaksi jual beli tersebut tiba-tiba saudara KGS Arif Firmansyah meminta uangnya kembali sesuai kesepakatan jual beli sebesar 100 juta rupiah, dan telah di bayarkan Zainal 50 juta.

KGS Arif Firmansyah ingin pengembalian uang tersebut harus sesuai harga jual beli 100 juta , Zainal menambahkan mobil telah di pegang selama 2 tahun kepada saudara KGS Arif Firmansyah, mobil tersebut telah di gunakan sebagai travel dan mobil tersebut telah mengalami kecelakaan ketika di tangan KGS Arif Firmansyah mengakibatkan kerusakan dan Zainal mengganti kerusakan tersebut juga membayarkan angsuran selama 2 tahun.

Zainal juga mengatakan sebagai orang awam dan rakyat biasa merasa di intimidasi dan ditekan oleh orang yang punya kuasa atau jabatan, secata keadilan dalam hukum sangat merugikan, ucap Zainal.

Zainal / Red

Related posts

𝐑𝐃𝐏 𝐒𝐨𝐚𝐥 𝐋𝐢𝐦𝐛𝐚𝐡 𝐈𝐧𝐝𝐮𝐬𝐭𝐫𝐢, 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠, 𝐅𝐮𝐧𝐠𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐃𝐋𝐇𝐊 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧

admin@lennus

Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Amankan Oknum Kades

admin@lennus

Senyum Ceria Pegawai BPN Kota Cilegon,BRIGUNA Jadi Solusi Pembiayaan Andalan di BRI KC Cilegon

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.