beritalennus.co.id Kabupaten Tangerng – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, H. Wawan Sumarwan SH. Sosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang Pemberdayaan, Penataan, pengembangan, dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Acara Bertempat dirumah kediaman H. WAWAN SUMARWAN SH, Kp. Baru RT. 005/RW.004 Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dihadiri sebanyak 150 konstituen dan Narasumber Handal. Pada Rabu 18 Juni 2025.
Kegiatan dalam konteks penyebarluasan informasi tentang rancangan peraturan daerah kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai peraturan yang sedang dirancang, serta mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
Dalam Kesempatan itu, H. Wawan Sumarwan Memaparkan, (Raperda)Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberdayaan, penataan perlindungan ekonomi kreatif adalah proses implementasi kebijakan yang telah dirancang untuk mendukung dan mengembangkan UMKM di suatu daerah.
” Implementasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan masyarakat luas, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing UMKM, “Paparnya

Politisi PDI-Perjuangan ini Berharap, Dengan implementasi yang baik, Raperda UMKM diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah
H. Wawan Sumarwan juga memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) termasuk memberikan informasi, bimbingan, dan bantuan dalam proses pengajuan.Ujarnya
“Dirinya Juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah pusat yang sedang di galakan yakni program Koperasi Merah Putih.”Pungkasnya
Sementara itu, Banjir Supriyanto SH, Selaku Narasumber Memberikan Materi yang mendalam, Sosialisasi Raperda yang di inisiasi oleh anggota DPRD provinsi Banten, H. Wawan Sumarwan ini dinilai langkah strategis, “Tujuannya adalah agar pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban mereka serta bagaimana memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah,” Tutur Banjir
kebijakan dan program pemerintah daerah dalam pemberdayaan UMKM, serta sanksi pelanggaran Bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan dan memberdayakan UMKM di masyarakat.
Lebih lanjut Banjir Menjelaskan, Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Raperda. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.”Jelasnya
Secara keseluruhan, Banjir Supriyanto berharap Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberdayakan UMKM, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Mudah-mudahan Raperda yang sedang dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan dan kemajuan usaha mereka.” Tandasnya
Acara ditutup dengan dialog interaktif. Peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan, menciptakan ruang diskusi yang hidup dan penuh semangat.
Peserta juga mendapatkan makan dan minum serta uang transportasi sebesar 150 ribu rupiah.
(Bagas)