beritalennus.co.id Probolinggo – Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo menerima audiensi dari Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo Raya pada Kamis, 10 Juli 2025, di kantor Inspektorat Kraksaan. Pertemuan ini digelar atas inisiatif aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
Dalam audiensi yang berlangsung lebih dari satu jam itu, perwakilan aliansi menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan, di antaranya terkait penyebab lambannya proses tindak lanjut dugaan penyimpangan Dana Desa di beberapa wilayah yang telah mereka laporkan.
Fokus utama sorotan aliansi tertuju pada Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, dan Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, di mana kasus-kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa telah dilaporkan ke Polres Probolinggo beberapa bulan lalu. Berdasarkan informasi yang diterima , laporan tersebut telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit dan penanganan lebih lanjut.
“Kami mempertanyakan sejauh mana langkah Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan kami, mengingat berkasnya sudah dilimpahkan,” ujar Hodik Ketua LSM KPK NUSANTARA DPC Kabupaten Probolinggo.
Dalam suasana diskusi yang terbuka namun tetap menjunjung etika dialog, Muhyiddin Ketua LSM Libas 88, juga menyayangkan munculnya pernyataan sepihak salah satu kepala desa di media, yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta karena disampaikan sebelum adanya pernyataan resmi dari hasil audit Inspektorat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, SP., M.M., CGCAE menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterima, termasuk hasil pelimpahan dari pihak kepolisian terkait Desa Ranon.
“Kami segera menindaklanjuti, termasuk pelimpahan laporan sejak tahun anggaran 2017 hingga 2024. Inspektorat berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional, dan kami akan menyampaikan hasilnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Imron Rosadi di hadapan peserta audiensi.
Ia juga menekankan bahwa Inspektorat terbuka terhadap partisipasi publik dan tidak akan menutup ruang komunikasi dengan elemen masyarakat sipil.
Menutup audiensi, Lutfi Hamid,Ketua LSM AMPP menyampaikan apresiasi atas respons dan keterbukaan Inspektur Daerah dalam menerima kritik serta komitmen yang ditunjukkan untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat.
“Langkah ini memberi harapan bahwa pengawasan di tingkat kabupaten bisa berjalan beriringan antara pemerintah dan masyarakat sipil,” kata Lutfi Hamid, salah satu anggota aliansi.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal bagi terbentuknya pola komunikasi yang lebih konstruktif antara Inspektorat dan organisasi masyarakat sipil, dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Rachman
