beritalennus.co.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menetapkan pembagian zona yang lebih ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Kebijakan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh kegiatan pembangunan agar pertumbuhan kota tetap terkendali dan seimbang.
Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal, mengatakan RTRW merupakan arah besar pembangunan yang akan menjadi dasar semua perizinan di wilayah Tangsel.
“RTRW bukan izin pembangunan, tapi landasan dari proses perizinan. Sebelum izin keluar, harus dilihat dulu apakah pemanfaatan ruangnya sesuai peruntukan atau tidak,” ujar Ade, Senin (27/10/2025).
Penataan ruang yang baru ini membagi wilayah Tangsel ke dalam beberapa zona, antara lain zona permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Masing-masing zona memiliki aturan dan batasan tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pengembang maupun instansi teknis.
Pejabat DCKTR Tangsel, Yulia, menjelaskan bahwa aturan teknis seperti lebar jalan (ROW), luas kavling, dan pemenuhan kewajiban RTH akan diatur lebih rinci melalui Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
“Untuk zona perumahan, teknisnya akan diatur Dinas Perumahan. DCKTR hanya menentukan zonanya—apakah kawasan tersebut boleh digunakan untuk hunian atau tidak,” katanya.
Untuk wilayah yang termasuk zona rawan banjir, DCKTR menetapkan penyesuaian aturan guna menjaga keseimbangan lingkungan.
“Kalau kawasan itu masuk zona banjir, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dikurangi 5 persen dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) ditambah 5 persen. Misalnya kewajiban RTH semula 12,5 persen, maka di kawasan banjir menjadi 17,5 persen,” jelasnya.
Aturan ini, lanjut Yulia, akan diterapkan dalam proses pengesahan site plan pembangunan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti genangan atau menurunnya daya serap tanah.
Selain itu, untuk zona perdagangan dan jasa, DCKTR juga mewajibkan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Setiap pengembangan kawasan komersial harus disertai kajian Andalalin supaya tidak menimbulkan kemacetan baru,” ujarnya.
RTRW baru ini juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan zona perlindungan setempat.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan hunian atau bisnis.
“RTH tidak selalu harus berupa taman besar. Bisa juga dalam bentuk vertical garden, roof garden, atau jalur hijau di wilayah perkotaan,” kata Yulia.
Melalui penerapan RTRW 2025–2045, Pemkot Tangsel menargetkan tata ruang kota yang lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Tangsel.
