Beritalennus.co.id – Kota Tangerang – Disdikbud Provinsi Banten mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handphone bagi siswa dan guru SMA, SMK, dan SKh. Negeri dan Swasta. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026, yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Dr. H. Jamaluddin M.Pd.
Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang, Ruruh Wuryani, menyambut baik aturan ini karena dapat meningkatkan fokus siswa-siswi dalam belajar.
” Melihat surat edaran dari pak H.Jamaludin selaku Kadisdikbud Provinsi Banten, tentang himbauan pembatasan Gadget (Handphone) terhadap murid dan para guru saya sangat mengapresiasi,” ucap Ruruh di ruang kantornya, kamis (19/02/2026).

Ia pun menambahkan, dampak positif dari aturan pembatasan Gadget (Handphone) ini yang pertama adalah siswa-siswi bisa lebih fokus dalam kegiatan belajar, yang kedua siswa-siswi tidak sembarangan untuk membuat konten-konten yang tidak ada sisi pendidikannya.
” Kemudian juga terhadap gurunya, jadi guru juga dilarang menggunakan handphone dikelas disaat sedang mengajar, serta guru juga tidak boleh membuat konten-konten yang tidak bernuansa pembelajaran atau pendidikan di lingkungan sekolah dan pada saat bekerja atau jam pembelajaran,” ujarnya.
Saya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang sangat mengapresiasi dengan adanya aturan pembatasan penggunaan Gadget (Handphone) ini, karena siswa kami jadi fokus dalam belajar.
” Sekolah kami mempunyai tagline SMANIC (Smart and Nice), jadi suasana di sekolah ini adalah semata-mata untuk membuat siswa-siswi yang cerdas dan berkarakter,” pungkas Ruruh.
( EDON/Ramly )
