beritalennus.co.id Tangerang – Setelah dikeluhkan meresahkan pengguna jalan, Pemerintah Kecamatan Cipondoh akhirnya mengambil langkah tegas.
Camat Cipondoh, Muhamad Marwan S. IP, menerbitkan Surat Edaran bernomor B/145/500.3/0 Tramtib/2026 tentang larangan berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar GOR Gondrong dan kawasan Panjat Tebing.
Surat edaran yang terbit pada awal tanggal 7 April tahun 2026 ini, menyebutkan bahwa keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai sangat meresahkan para pengguna jalan, terutama yang melintas di wilayah Kelurahan Ketapang dan Kelurahan Gondrong.
Selain mengganggu ketertiban, aktivitas berdagang di bahu jalan dan pinggir kali dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua poin utama yang ditekankan:
- PKL dilarang berjualan di pinggir kali/pagar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Sawah Dalam.
- Sanksi tegas akan diberikan bagi PKL yang masih nekat beraktivitas jual beli di lokasi terlarang, yakni berupa penertiban dan penyitaan barang dagangan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Surat edaran ini sudah mulai disosialisasikan kepada para pedagang. Tim gabungan dikabarkan akan mulai melakukan operasi penertiban dalam waktu dekat jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
Warga sekitar menyambut positif langkah ini, karena selama ini kemacetan dan kekumuhan sering terjadi di kawasan GOR Gondrong akibat lapaknya PKL yang memakan badan jalan.
(Anas)
