Provinsi Lampung, Dana yang dikucurkan di SDN 01 ADI JAYA banyak menuai pertanyaan pada 2020 sampai 2021,dilihat dari data Dinas Pendidikan dan tim turun kelapangan Kabupaten Way Kanan Sekolah SDN 01 ADI JAYA tersebut ,diduga pada tahun 2020 tidak ada yang dianggarkan sama sekali,hasil tim turun dilapangan.
Sedangkan pada saat tahun 2020 kita lagi terdampak covid,19 siswa dan siswi lagi masa daring belajar dari rumah, itupun dana BOS selalu dikucurkan untuk sekolah tersebut kisaran anggaran triwulan 1 (80.460.000) dan triwulan 2 (107.280.000) triwulan 3 (84.510.000) pada tahun 2020 tapi kenapa tidak dianggarkan oleh kepala sekolah SDN 01 ADI JAYA (EDI SUMARLIN).
Sedangkan ditahun 2020 jumlah siswa (306) nomor pokok sekolah (69876105) jumlah guru&tenaga pendidikan (18)orang tapi diduga kepala sekolah tersebut sama sekali dari jumlah 12 aitem banyak yang tidak dilaksanakan.
1 penerima peserta didik baru Rp,0
2 pengembangan perputakaan Rp,0
3 kegiatan pembelajaran dan extrakurikuler,Rp,499, 000
4kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp,0
5 administrasi kegiatan sekolah Rp,6, 582,000
6 pengembangan provesi guru Rp,0
layanan daya dan jasa Rp,0
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp,4, 830,000
penyedian alat multi media Rp,0
pembayaran guru honor Rp,3,600, 000
Diduga 12 aitem pada masa siswa dan siswi daring tidak ada anggaran sama sekali pada tahun 2020 didga kemana dana yang dikucurkan pada saat itu disekolah SDN 01 ADI JAYA dan diduga ada permainan dengan dana BOS tersebut.
Kami selaku Tim akan melaporkan kepala sekolah kepada dinas pendidikan khususnya way kanan,dan inspektorat agar dana yang diturun kan di sekolahan SDN 01 ADI JAYA yang dikelola kepala sekolah (EDI SUMARLIN) pada tahun 2020 dapat dipergunakan sesuai juknisnya dan mengikuti aturan pemerintah.agar dana BOS tersebut tidak disalah gunakan dan bisa berguna bagi siswa dan siswi yang bersekolah Di SDN 01 ADIJAYA terutama,kenyamanan,ketertiban,dan bisa menjadi teladan yang lebih baik lagi.
Apabila,dan diduga Kepela Sekolah SDN 01 ADI JAYA (EDI SUMARLIN) menyalah gunakan dana yang diturunkan Pemerintah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dikenakan Sangsi Pasal 372 KUHP, dan UU nomor 30 tahun 2002 UU komisi pemberantasan korupsi.
Tim media provinsi lampung.
