Berita Daerah Ekonomi Hukum & Kriminal Pendidikan Sosial

Diduga Kepala Sekolah MTS Sabilussa Adanya Penggelapakan Dana Bantuan PIP, Akan Segera Dilaporkan.

beritalennus.co.id Way Kanan, Lampung – Diduga kepala sekolah MTS Sabilussa Adah yang terletak di Bhakti negara,kecamatan pakuan ratu,kabupaten way kanan,diduga digelapkan oleh kepala sekolahnya sendiri, 03/05/2023.

Bantuan yang merupan PIP program indonesia pintar yang dinturunkan disekolahan MTS Sabilussa adah yang terletak di kampung Bhakti negara kecamatan pakuan ratu,yang dikelola kepala sekolah(sumanto)pada tahun 2021, diduga ada penyelewengan dengan dana tersebut.

Yang diduga siswa dan siswi yang tercantum di program bantuan tersebut pada tahun 2021 jumlah siswa penerima bantuan siswa dan siswi)dan diduga bantuan tersebut sangat fantastis kisaran 750,000 tujuh ratus lima puluh ribu sampai di 375,000 tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah,dan diduga disewengkan kepala sekolah tersebut.

Saat tim media turun kelapangan pada tanggal 03/05/2023 dilapangan dan menemui beberapa siswa dan siswi yang terdaftar di program indonesia pintar(PIP)pada tahun 2021 mereka mengatakan tidak terima bantuan sepeser pun dari pihak sekolah,kalau kami di mintai KK dan KTP iya setiap tahun nya ungkap siswa dan siswi yang kami temui dan dikomfirmasi.

Kemudian tim menelusuri kepala sekolah Mts Sabilussa adah di Bhakti negara di sekolah,tapi sangat disayangkan kepala sekolahan(sumanto) tidak ada ditempat,kemudian tim menelusuri di kediamannya tidak ada juga dirumah juga.

Kemudian tim menghubungi kepala sekolah Mts Sabilussa Adah melalui via telpon,yang tim minta dari siswa yang enggan kami sebutkan nama nya,tapi sangat disayangkan kepala sekolah tersebut seolah olah sudah tau kedatangan tim media dan sengaja menghindar,untuk dimintai komfirmasi.

Itulah hasil tim media dan didampingi lembaga dilapangan,diduga kepala sekolah Mts sabilussa Adah yang terletak di kampung Bhakti negara, diduga digelapkan kepala sekolahnya sendiri(sumanto)demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Kami meminta kepada KEMENAG dan akan melaporkan kepala sekolah(sumanto)kepada penegak hukum karna diduga sudah melanggar pasal 372 KUHP dan diduga sengaja melawan hukum,dan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dapat dikenakan sangsi penjara maksimal 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Tim./media dan Lembaga

Related posts

PDI Perjuangan Tulang Bawang Tetap Solit Dukung Dr. Hj. Winarti, SE, MH.

admin@lennus

O2SN Jenjang SD Se-Kecamatan Pondok Aren Di Gelar, Sebanyak 178 Peserta Yang Akan Berlaga Dan Bertanding

admin@lennus

Agar Tidak Ganggu Bulan Ramadhan TPID Harus Jamin Stabilitas Harga Beras.

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.