Berita Daerah Home Hukum & Kriminal Politik Sosial

DIDUGA SALAH SATU SEORANG PUNYA KIOS PUPUK ALERGI KEPADA AWAK MEDIA

beritalennus.co.id Tulang Bawang Lampung – Pada saat tim media kunjungan di Kediaman pak Heri Selaku pemilik kios pupuk dan selaku ketua Poktan di Kampung aji Mesir Kecamatan Gedung aji Kabupeten Tulang Bawang.

Menurut nara sumber di lapangan mereka mendapatkan pupuk dari salah satu orang yang bernama pak Heri.ia mas pupuk ini kami beli dari pak Heri selaku Ketua Poktan mas kami semua di sini beli sama pak Heri satu pasang pupuk seharga tiga ratus enam puluh ribu.

Sedangkan pupuk itu pupuk dari kelompok tani mengapa harga pupuk tersebut melebihi harga Het mas. Sedangkan harga hetnya itu tidak begitu mungkin mas lebih tau dari kami harga pupuk bersupsidid mas. jadi kami mintak kepada penegak hukum bisa meberi peringatan. Sebab kami ini orang lemah dan juga orang bodoh mas.

Inilah hasil kami tim intivigasi di lapangan dan kami minta kepada penegak hukum yang ada di kabupaten tulang bawang ini. Sebab sesuai dengan undang undang 21 ayat(1)perndmendag.nomor 15 tahun 2013 undang undang tentang pertanian ayat 2 dan ayat 1 di kenakan Hukuman 4 tahun penjara atau dikan denda 100.000.000 juta .

Yang mana telah melangar dengan peraturan pemerintah kementrian. jadi harapan kami dari tim Sepatan bisa bertindak yang lebih keras kepada oknum oknum yang meraja Lela ini.
(Tim media/Lembaga)

Related posts

Mulyadi Warga Gunung Kembang Meminta Keadilan Untuk Dapat Rumah Bansos dari Pemkab Lahat Tahun 2022

admin@lennus

Malahayati Sebagai Laksamana Wanita Pertama Dunia Menginspirasi TNI AL

admin@lennus

Kepala Desa Ancol Pasir Apang S.iP Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-392 Kabupaten Tangerang

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.