beritalennus.co.id PROBOLINGGO — Situasi di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, memanas setelah beredar dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat terhadap warganya. Menanggapi kegaduhan tersebut, organisasi kemasyarakatan Generasi Muda Grib Jaya (GM Grib Jaya) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pakuniran resmi melayangkan surat klarifikasi dan permintaan tindakan tegas kepada Forkopimka Pakuniran.
Dalam surat bernomor 002/GMGRIB/PAK/2025, GM Grib Jaya menyoroti perilaku Kepala Desa Ranon yang dinilai anti-kritik dan cenderung bertindak represif terhadap warganya. Pesan yang viral di media WhatsApp pada 16 April 2025 itu menyebutkan adanya dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial, GM Grib Jaya meminta Forkopimka, meliputi Koramil, Polsek, dan Kecamatan Pakuniran untuk
Memanggil Kepala Desa Ranon guna klarifikasi dan konfirmasi atas informasi yang beredar.
Memberikan teguran tertulis dan lisan sebagai upaya pembinaan.
Membina Kepala Desa agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Melakukan langkah hukum sesuai KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila ditemukan unsur pidana.
Ketua PAC GM Grib Jaya Pakuniran, Sayadi, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan menjaga iklim demokrasi di tingkat desa, di mana kritik dari warga seharusnya dihormati, bukan dibalas dengan tekanan.

“Kami bergerak atas dasar kepedulian terhadap hak-hak warga untuk bersuara. Setiap kepala desa harus mampu menerima kritik dengan dewasa, bukan justru menunjukkan sikap otoriter,” tegas Sayadi.
Secara yuridis, GM Grib Jaya mengingatkan bahwa intimidasi dan pengancaman merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP lama, Pasal 448 UU 1/2023, serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kecamatan, Polsek, dan Koramil Pakuniran masih terus dilakukan. GM Grib Jaya berharap, langkah ini dapat mendorong penyelesaian persoalan dengan tegas, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Rachman
