beritalennus.co.id Tangerang, 23 Juni 2025 Surat Edaran nomor 27 tahun 2025 dari Gubernur Banten Andra Soni menjadi perhatian bagi para kepala sekolah dan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Surat Edaran tertanggal 16 Juni 2025 yang berisi 7 poin disebutkan mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB tahun 2025.
Melihat ini ketua umum Perkumpulan PERANGKAP Andri Ferdinan mempermasalahkan bahwa sebelum surat edaran ini keluar berarti terjadi komersialisasi terhadap pendidikan dan tidak dapat disangkal dan itu harus di proses secara hukum.
“Proses sebelumnya yaitu PPDB yang sekarang berganti menjadi SPMB terjadi proses korupsi dan gratifikasi itu diakui secara tidak langsung oleh gubernur yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
‘Hendaknya ketika mengeluarkan aturan yang baru melihat proses di lapangan pada waktu sebelumnya, sehingga tidak menjadi bahan materi buat pelaporan ke aparat hukum’
Tim
