Berita Lennus, Kota Tangerang – Untuk mendukung proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah Kota Tangerang,khususnya untuk sekolah dasar baik negeri dan swasta sudah di mulai sejak senen ini 25 Okt 2021. Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman Walikota Tangerang,Arif Wismansyah melalui Dinas Pendidikan menginstruksikan kepada seluruh sekolah yang ada di wilayahnya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) seperti persiapan cuci tangan dan sabun,Tetap menggunakan masker dan menghindari kerumunan ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung.
PLT. Kepala Koordinator Wilayah(Korwil)UPT.Pendidikan wilayah Karang tengah,Bambang.MPd.yang juga Korwil UPT Pendidikan Kec.Ciledug,Kota Tangerang,di dampingi Plt.Kasek SD.Negeri Karangtengah 14 selaku tuan rumah yang berketempatan dalam pelaksanaan Vaksin Usia 12 tahun ke atas, khusus siswa/i SD di wilayah Kec.Karang tengah, ketika ditemui beritalennus.co.id di ruanganya menjelaskan.
Menurut Bambang,program vaksinasi yabg di laksanakan untuk saat ini,khusus buat siswa/i SD.Negeri dan Swasta untuk wilayah Kec.Karang tengah,sudah berjalan dengan baik dan lancar.dari 218 siswa yang mendaftar ternyata kegiatan yang di mulai sejak pukul 7.00 wib sampai pukul 12.00 siang,ternyata hanya 113 yang datang dan sudah langsung di vaksin.
Sisa dari yang belum,mudah-mudahan bisa terlaksana dengan cara melakukan vaksin di tempat yg sudah di tunjuk,untuk selanjutnya menyerahkan bukti kartu vaksin kepada sekolah masing-masing.Adapun bagi orangtua yang tetap bersikukuh putra dan putrinya tidak ingin di vaksin,bisa membuat surat pernyataan di atas materai,kenapa…jelas Bambang,proses belajar tatap muka yang sudah berjalan hanya bisa di ikuti oleh siswa/i yang sudah di vaksin,itu syarat mutlak bagian dari protokol kesehatan,nahh bagi mereka yang tetap
tidak ingin di vaksin berarti bisa mengikuti pelajaran sama seperti yg lain tetapi dengan sistem pembelajaran online,pungkasnya.
Hal ini Boy.SPd.selaku Plt.Kepsek SD.N.Karang tengah 14, mengapresiasi kegiatan Vaksinasi buat siswa/i khususnya usia di atas 12 tahun hari ini,artinya penerapan aturan belajar yang di laksanakan semasa masih pada kondisi pandemi covid-19 sekarang ini memang memiliki aturan prokes yang super ketat,dan ini standar operasional pelaksanaan yang sudah di gariskan oleh Kementrian pendidikan nasional, jadi harus kita patuhi dan laksanakan,ujar Boy yang juga merangkap sebagai ketua K3S wilayah Karang tengah ini. (Ai/rinjani)