Berita Lennus, Lampung Utara – Lantaran di duga adanya kepentingan dari segelintir oknum dan Pihak-pihak tertentu, yang terkesan memaksakan kemauanya, dalam pengajuan usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, membuat Proses penetapan calon di tingkat Kabupaten Lampung utara menjadi terhambat, lantaran adanya dua berkas pengajuan usulan, yang di lakukan oleh Kecamatan Abung timur.
Seyogyanya proses pengajuan usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota BPD Desa Surakarta, yang di ajukan ke Pemerintah Kabupaten Lampung utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pihak Kecamatan Abung timur hanya mengajukan usulan yang berasal dari hasil Musyawarah BPD bersama warga masyarakat, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada paragraf 5 tentang pengisian anggota BPD antarwaktu Pasal 22 (1) dan Pasal
Adanya dua usulan yang di ajukan, menurut penjelasan yang di sampaikan oleh Camat Abung timur Mu’ad.S.ag.MM, karena dirinya tak kuasa untuk menolak usulan kedua, lantaran tak memahami alasan untuk menolaknya, terlebih yang menerima Berkas usulan adalah Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan, apa bila telah di tanda tangani oleh Kasie, maka ia pun menanda tangani karena telah di anggap lengkap,” terangnya pada media.
Berdasarkan keterangan Camat tersebut, maka dapat diduga kuat, telah ada upaya yang dilakukan oleh oknum atau pihak tertentu, yang sengaja ingin menghambat Proses usulan hasil musyawarah BPD bersama warga masyarakat.
Seharusnya dari awal, pihak Kecamatan Abung timur, dapat secara tegas untuk menolak pengajuan usulan serupa dari pihak manapun, dan hanya mengajukan satu usulan hasil musyawarah BPD, selaku pemilik kewenangan, sesuai peraturan dan Perundangan yang berlaku tentang Keberadaan BPD.
Menyikapi hal yang terjadi dan pernyataan yang di sampaikan oleh Camat Abung timur Mu’ad.S.ag.MM, ketika di mintai tanggapanya oleh media, terkait polemik yang ada, dengan mengatakan berbagai alasan dan berdalih Takut terjadi Konflik, maka dapat diduga Camat tersebut telah menciptakan Polemik, yang membuat pengajuan usulan PAW anggota BPD Desa Surakarta menjadi terhambat proses penetapanya, lebih mirisnya lagi, surat dari Pemkab Lampung utara / Sekretariat Daerah, terkesan di abaikan dan tak di laksanakan oleh Camat Abung timur u’ad.S.ag. MM.
Terbitnya surat dari Pemkab Lampung utara / Sekretariat Daerah, nomor :141/30.1/25-LU/2022 tertanggal 21 Januari 2022, yang di tujukan kepada Kecamatan Abung timur, agar melakukan Evaluasi dan pendalaman dilapangan, guna mengusukan satu berkas usulan BPD Desa Surakarta untuk kami tindaklanjuti.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dan atas kerjasamanya di ucapkan Terimakasih.
Bupati Lampung utara / Sekretaris Daerah
Ub : Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra
Mankodri. SH.MM.
(LE/Hr)