Berita Lennus, Tangerang Selatan – Sulit untuk dipungkiri bahwa di tengah – tengah kehidupan masyarakat ada saja bahkan mungkin banyak masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan publik atau pelayanan informasi yang memuaskan dari para pemangku kebijakan.
Bagi masyarakat yang merasa peduli terhadap proses pembangunan tentunya akan berani tampil menyikapi hal tersebut dengan cara cerdas dan bijak.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr Bambang S SH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Media Center Indonesia ( MCI ) Rabu ( 23/3/2022)
” Pelayanan publik atau pelayanan informasi yang kurang memuaskan akan memberikan dampak yang kurang baik terhadap kondusifitas proses pembangunan di berbagai sektor, oleh sebab itu proses pelayanan publik dan pelayanan informasi di atur dalam Undang – Undang
Sayangnya saat ini, Undang – undang tersebut sepertinya kurang tersosialikan Bila kita perhatikan, cukup banyak masyarakat yang kurang mengerti
Hal tersebut tersebut tentunya membuat masyarakat seringkali kurang tepat menyikapi ketidakpuasannya terhadap terhadap pelayanan publik atau pelayanan informasi, berdampak kurang baik terhadap kondusifitas dan stabilitas proses pembangunan yang sedang berjalan
Namun masyarakat seperti itu tidak bisa begitu saja disalah, mungkin hal itu terjadi karena kurang tersosialisasikannya Undang – undang atau peraturan terkait pelayanan publik dan pelayanan informasi ” kata Bambang saat diwawancarai di kantornya , Kecamatan Serpong kota Tangerang Selatan .
Saat di tanya terkait dlangkah atau sikap yang bagaimana yang harus dilakukan oleh masyarakat bila mengalami ketidakpuasan terhadap pelayanan publik atau pelayanan informasi, Bambang menyampaikan masyarakat harus berani tampil menyikapi hal tersebut dengan cara yang cerdas dan bijak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku .
” Bila ada ada masyarakat yang kurang bahkan tidak mendapatkan pelayanan publik atau pelayanan informasi yg tidak baik, maka masyarakat harus berani menyikapinya sesuai undang ,- undang atau peraturan yang sudah di tentukan
Terlebih bila pelayanan publik yang tidak memuaskan tersebut terjadi di kantor – kantor kedinasan.
Karena bagaimanapun juga kita punya hak untuk dilayani dengan baik dan mereka para unsur kedinasan berkewajiban melayani seperti yang tercantum dalam undang – undang
Kita Masyarakat provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang, parut bersyukur karena ada anggota DPRD yang berani juga cerdas menyuarakan pentingnya pelayanan publik dan pelayanan informasi, demi untuk kepentingan masyarakat ” tutup Bambang. (Hasan Basri)