Berita Daerah Politik Sosial

PEMKOT RILIS PERATURAN TEMPAT HIBURAN DI BULAN RAMADAN

Berita Lennus, CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan ibadah Umat Muslim di Bulan Ramadan. Senin (4/4)

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.

“Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional,” ujar Benyamin

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar, pun dimulai pukul 12.00. Dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi.

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.

“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini. (humastangsel-kominfo)

Related posts

Ketua FWJI Korwil Jakarta Barat Rayakan Ultah Ke-47 Tahun Di Villa Sukanagalih

admin@lennus

Hadiri Pemantapan Kolaborasi Seni Budaya di Kecamatan Solear, Mayjend TNI Rido Hermawan: Lestarikan Budaya Indonesia Hingga Ke Mancanegara

admin@lennus

Di Lokasi Pra TMMD, Babinsa Bantu Petani Panen Lombok

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.