beritalennus.co.id, Lampung Utara – Di duga perusakan tanam tumbuh yang di lakukan oknum PT PLN Persero milik Saudara Sunidi dan Refki yanto warga desa Surakarta Rabu 18.04.2022
Pasal nya saat aparat penegak hukum Aph yang di pimpin langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan ismail mengawal lansung demi keamanan pemasangan kabel sutet di desa Surakarta kec Abung timur kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara setelah mendengar penjelasan dari beberapa warga khususnya Hardiyanto bin Kemis dan kuasa hukum sahbudin, rozali, menjelaskan pada tahun 2003 selain tapak tower yang di ganti sejumlah Rp1.400.000 lebih dari itu tidak ada kompen sasi apapun dari oknum pihak PLN PERSERO.
Dan Kapolres Lampung Utara menyaran kan ada nya kedua belah pihak warga dan pihak PLN Persero, untuk mengadakan mediasi di Polsek abng timur
Kapolres Lampung Utara yang di wakili oleh kabaq op. Edi maap saya di sini haya sekedar pengaman saja, untuk mediasi kedua belah pihak untuk tidak terjadi apa apa , terjadi lah adu argumen antara warga dan oknum pihak PLN Persero sehingga tidak ada penyelesaian oknum pihak PLN Persero tetap guguh dengan pendirian nya untuk memasang kabel tersebut.
Saat warga kembali ke lokasi tapak tower di No.56 sebut saja Refki yanto dari Pemilik tanah ” Sangat meyayangkan melihat tanam tumbuh nya berantakan akibat ulah pekerja Tanpa ada nya pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya sangat kecewa ulah oknum PT Persero tersebut, mau kemana kami harus mengadu permasalahan kami ini ujar Refki yanto.” ( Tim PWRI )