“Terkait Pemberhentian Sebelah Pihak”
beritalennus.co.id, Lahat, Sumatera Selatan – Diduga diberhentikan sebelah pihak, membuat delapan perangkat desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, menggugat kepala desa (Kades) Talang Tinggi ke Tata Usaha Negara.
Dari usulan gugatan delapan orang perangkat desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, karena dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 dan Permendgri Nomor 83 tahun 2015 diduga kuat pemberhentian Perangkat desa lama dilakukan sebelah pihak, UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan himbauan Gubernur dan surat edar Bupati Lahat.
“Alhamdulillah, dari gugatan yang kita usulkan delapan perangkat desa Talang Tinggi ke Tata Usaha Negara PTUN, awal ini telah keluar dan 3 dari 8 perangkat telah putus atas nama Helmi Alfian, Niki Saputra, dan Nopian rizha,” ungkap Aditra Merfaiza SH selaku Penasehat Hukum delapan perangkat Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, pada Minggu (29/5/2022).
Selain itu, diakui Pria yang asli kelahiran Kota Pagar Alam ini menyampaikan, dirinya tetap Optimis sisa gugatan perangkat Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu tersebut, akan menang di PTUN nantinya. Karena, perkara yang ada sama semua.
“Untuk keputusan selanjutnya, tanggal 12 Juni 2022 akan keluar hasilnya untuk Iwanto dan Sardianto. Lalu, menyusul ditanggal 24 Juni 2022 juga keluar hasil untuk Desti Oktarianti, Karwani, dan Iwan Kailes,” tambahnya. Seraya menjelaskan nomor ketiga perangkat yang sudah diputuskan oleh PTUN diantaranya, 22/G/2022/PTUN Palembang, 23/G/2022/PTUN Palembang, dan 24/G/2022/PTUN Palembang.
Diberhentikannya sembila perangkat desa ini, diakui Aditra Merfaiza, dalih oknum kepala desa (Kades) menuding kedelapan perangkat telah habis masa jabatan. Sedangkan satunya lagi, bernama DH, diketehaui salah satu Honorer di Sekolah Dasar (SD) salah satu di Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
“Dikarenakan, ada intervensi dari Kepala Sekolah sehingga, salah satu oknum perangkat mengundurkan diri. Dan tidak ikut dalam gugatan yang kita ajukan,” tambahnya.
Gugatan yang dilayangkan ini, tujuannya, diaku Pengecara Muda Asli Pagar Alam, bukan untuk memecah belah masyarakat Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, melainkan untuk membuka mata dan hati masyarakat agar dapat mengerti akan hukum yang berlaku.
“Bahkan, surat sanggahan yang kita layangkan kepada kepala desa Talang Tinggi sempat ditolak, dan kades mengaku tidak mau menandatangi surat tersebut. Silakan kalian menggugat saya akan tunggu di Pengadilan,” ujar PH menirukan perkataan Kades.
Perwakilan dari Penggugat Nopianriza mengatakan, besar harapan dalam menjalankan dari hasil keputusan PTUN.
“Kami juga memintak kepada Hakim agar dapat memutuskan rekan rekan atau perangkat desa lainnya, dengan keputusan yang sama,” pintanya.
Salah satu perangkat desa Talang Tinggi Karwani beserta empat rekan lainnya menegaskan, dikarenakan perkara yang ada sama, sehingga, besar harapan dirinya dengan perangkat lain dapat keputusan yang sebelumnya.
“Kami berdoa dan berharap kiranya keputusan nanti, sama dengan rekan rekan kami yang lainnya,” pungkasnya. (Dharmawan SE/Ujang A)