beritalennus.co.id, Kendari, Sulawesi Tenggara – Semenjak beroperasi pada tahun 2008 silam hingga saat ini PT Merbau jaya indah raya belum juga merealisasikan sistem bagi hasil yang telah di sepakati antar pihak perusahaan dan masyarakat. Kesepakatan itu berisi sistem bagi hasil atau biasa di sebut sistem plasma.
Hal ini sesuai keterangan dari salah satu masyarakat kecamatan sabulakoa Jusran, saat di temui Jusran yang juga kader pergerakan mahasiswa Islam Indonesia(PMII)menjelaskan bahwa benar sistem bagi hasil itu tidak pernah sama sekali di realisasikan oleh pihak perusahaan. Jusran mengaku bahwa masyarakat selama ini hanya di Janji-janji oleh pihak perusahaan.
Selain sistem bagi hasil yang tidak di realisasikan perusahaan perkebunan ini juga menggunakan jalan usaha tani untuk mengangkut hasil sawit mereka jelas, jusran. Geram dengan perjanjian bagi hasil tidak kunjung di realisasikan dan penggunaan jalan usaha tani untuk mengangkut hasil sawit dari perusahaan perkebunan PT. Merbau Jaya indah raya masyarakat akhirnya menutup akses jalan usaha tani sehingga perusahaan tidak bisa lagi mengangkut hasil-hasil sawit mereka. Hal ini memicu pihak perusahaan melaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini kata jusran ada 13 orang masyarakat yang telah di laporkan di polda sultra.
Menanggapi hal ini Sawal selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum pergerakan mahasiswa islam Indonesia Kota kendari angkat bicara menurut nya reaksi perusahaan dengan melaporkan warga yang memblokade jalan usaha tani yang juga di lalui perusahaan untuk mengangkut sawit adalah bentuk kriminalisasi kepada masyarakat lingkar perkebunan PT. Merbau Jaya Indah Raya dan mereduksi fakta di lapangan seolah-olah mau mengaburkan persoalan yang sesungguhnya terjadi.
Karena menurutnya, sudah jelas dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan hak atas tanah pasal 27 huruf (c) kewajiban perusahaan untuk membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha (HGU)”, kemudian di pertegas kembali dengan pasal 27 huruf (i), yaitu perusahaan berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masayarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang di berikan hak guna usaha, bukan malah menggunakan fasilitas jalan usaha tani, terangnya
Oleh karena itu kami dari lembaga bantuan hukum pergerakan mahasiswa Islam Indonesia kota Kendari akan melaporkan balik perusahaan tersebut di mapolda Sultra atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan yaitu perbuatan wanprestasi atau pelanggar perjanjian yang di buat sebelumnya dengan masayarakat setempat yang tak di penuhi, tutupnya
Wakil ketua bidang eksternal pergerakan mahasiswa islam Indonesia kota kendari Pusnawir di tempat yang sama menjelaskan bahwa seharusnya perusahaan perkebunan PT Merbau Jaya indah raya bisa sadar bahwa masih ada kewajiban kepada masyarakat lokal yang belum di realisasikan hingga saat ini wajar saja kalau masyarakat marah dan memblokade jalan apalagi jalan yang di lalui perusahaan adalah jalan usaha tani, terangnya.
Selanjutnya Pusnawir juga meminta ketegasan dari pihak pemerintah provinsi dalam hal ini dinas perkebunan bersama-sama dengan DPRD provinsi Sultra untuk segera memanggil pihak perusahaan kalau perusahaan tetap saja bandel untuk tidak menunaikan kewajibannya kepada masyarakat maka sudah sepatutnya izin usaha perkebunan milik PT. Merbau Jaya indah Raya di cabut. Tutupnya.
(Andriawan)
