Berita Ekonomi Home Hukum & Kriminal Pendidikan Sosial

MIN 3 Tangerang Selatan Akan dilaporkan Kepada Kejaksaan

beritalennus.co.id Tangsel – Berdasarkan Keputusan DirektoratJenderal Pendidikan Islam kementerian agama bahwa dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang Madrasah Iptidyah Negeri (MIN) tidak boleh dibebankan biaya kepada peserta didik.

Namun fakta dilapangan masih ada sekolah yang melakukan pungutan yang terbilang cukup besar. Seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidayah Negeri 3 Kota Tangerang selatan, diduga Melakukan pungutan Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) dan Daftar ulang di kenakan biaya Rp.5.5000.000/ Siswa

Menyikapi kondisi tersebut Andri Ferdinan Silaban Ketua Umum PERANGKAP mencoba Melakukan Konfirmasi dengan melayangkan surat kepada Pihak Madrasah Ibtidaiah Negeri 3 Kota Tangerang Selatan.

” Terkait hal tersebut saya mencoba klarifikasi dengan melayangkan surat kepada pihak Madrasah Ibtidaiah Negeri 3 Kota Tangerang Selatan

Kemudian saya dihubungi oleh kuasa hukum MIN 3 Kota Tangerang Selatan melalui WhatsApp untuk di ajak pertemuan

Dari hasil pertemuan dengan kuasa Hukum MIN 3 Kota Tangerang Selatan menyampaikan, Bahwa pungutan tersebut adalah tanggungjawab Komite sekolah ” Jelas Andri , Melalui hubungan telepon seluler .

Lebih lanjut Andri menjelaskan, bahwa seharusnya yang bertanggung jawab bukankah Komite Sekolah, tetapi sekolah itu sendiri

” Ya seharusnya yang harus bertanggung jawab pihak sekolah, karena pihak sekolah yang menyetujui, dan apapun alasannya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan PPDB maupun pendaftaran ulang. Karena sudah sangat jelas berdasarkan surat keputusan Jenderal Pendidikan Islam bahwa Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan apa pun ” Tegas

Disaat ditanya langkah selanjutnya akan dilakukan, Andri menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada kejaksaan karena sudah sangat jelas dan terbukti Madrasah Ibtidaiah Negeri 3 Kota Tangerang Selatan melakukan pungutan liar ( Pungli )

(Red)

Related posts

Bupati Lahat Cik Ujang SH Letakkan Batu Pertama Usulan Kepala Desa Gunung Kembang Untuk Bangun Rumah Warga Korban Banjir 30 Unit dan Sumur Bor

admin@lennus

Raih Penghargaan Pancawarsa, Ini Kata Kepsek Ciputat 07 Sri Rohani S.Pd

admin@lennus

Bos BBM Diduga Ilegal Suplai Solar di Perusahaan Besar di Konawe Sulawesi Tenggara

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.