Berita Home Hukum & Kriminal TNI/POLRI

Berhasilnya Polda Metro Jaya Polres Tangsel Mengungkap Kasus Perampokan yang Disertai Aksi Penembakan di Toko Mas Sinarmas,BSD,Tangerang Selatan

beritalennus.co.id Tangsel – Tim gabungan Subdit Umum / Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang disertai penembakan yang terjadi di Toko Mas Sinarmas, ITC Bsd ,Tangsel pada hari Jum’at 16 September 2022 sekitar pukul.12.23 wib

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya memerlukan waktu cukup lama karna memang kami membutuhkan bukti yang sangat detail untuk mengungkap identitas para pelaku.

“Waktu proses penangkapan memang cukup lama , karena kita butuh detail untuk mengetahui identitas para pelaku, dan kasus ini berhasil diungkap dari sidik jari yang kita temukan di selongsong peluru, hingga korek api,” katanya di Mapolres Tangsel, Jumat (30/09/2022).

Dari sidik jari yang ditemukan, pihaknya kemudian melakukan identifikasi dan ditemukan satu sidik jari dari pelaku dengan inisial S,yang kita amankan di daerah Bogor Jawa Barat,dari S kita kembangkan lagi menjadi 4 ( empat ) tersangka, berinisial S,TLH,M,H yang kami temukan di TKP berbeda.

TH dan MK kami amankan di kawasan Jawa Tengah, dan H diamankan di Benda, Kota Tangerang,dengan barang bukti
berupa sebuah motor Honda Megapro warna putih Nopol B 3763 NXH yang di pakai saat mereka beraksi,dua senpi dengan jenis yang berbeda,satu buah selongsong peluru,dua buah Jaket, satu unit handphone Blackberry,satu buah korek api,dan uang tunai senilai Rp : 8.000.000 dan Rp : 500.000 ,satu buah kartu ATM berisi uang senilai Rp : 250.000 ,plat Nopol palsu 8 3164 BNZ,hingga rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Motifnya karna desakan ekonomi kasus ini masih akan kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dan para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana atau Undang-Undang Darurat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

(Rani)

Related posts

Sandiaga Uno : Semoga Kabupaten Tulang Bawang Terus Bergerak Melayani Warga.

admin@lennus

Sudut Pandang Masyarakat Terhadap Partai Politik

admin@lennus

BPD Desa Surakarta Desak Pemkab Lampura Proses Dan Tetapkan Usulan PAW Anggota

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.