beritalennus.co.id Jakarta Selatan – Seperti yang kita ketahui atas kasus KDRT yang telah di lakukan Oleh Risky Billar terhadap istrinya Artis Lesti Kejora kini telah masuk dalam proses penyidikan, Polres Metro Jaya Jaksel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jaya Jaksel malam ini pukul. 19.49 wib mengadakan jumpa pers dan telah menetapkan Sdr.Risky Billar dari saksi naik menjadi tersangka ( Rabu 12/10/2022 )
” Penetapan Sdr.RB menjadi tersangka hasil dari pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jaya setelah gelar perkara,yang di dukung saksi-saksi beserta alat bukti yang dimiliki kepolisian”ujar Zulpan
” Saat awak media menanyakan tentang video Sdr.RB melempar bola Billar ke arah Lesti yang viral Endra Zulpan pun memberikan penjelasan bahwa memang benar kejadian itu yang terekam pada CCTV tahun 2021 lalu,jadi Sdr.(i) Lesti mendapatkan kekerasan bukan baru kali ini saja”ujar Endra Zulpan
” Zulpan juga menerangkan Sdr.RB atas perbuatannya dapat di jerat dengan pasal 44 UUD Nomer 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,dan terancam hukuman 5 tahun penjara “.
(Red / Rani)