beritalennus.co.id Lahat – Pada Tahun 2020 Dinas pendidikan Lahat menggunakan Anggaran Rp. 21 Milyar Lebih tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Anggaran ini bersumber dari Realiasi Belanja BOS regular, afirmasi dan Kinerja pada tahun 2020 yang kurang dianggarkan sebesar Rp. 21.097.983375. (Rp.6.464.924.028 + Rp. 25.942.502. + Rp.14.607.116.845)
Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan merealisasikan belanja modal yang bersumber dari dana BOS pada tahun 2020 sebesar Rp. 23.626.151.351. Realisasi ini melebihi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 8.993.092.004.
ini terjadi karena satdiknas negeri membelanjakan sisa dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 sebesar Rp.8.727.116.845. ditambah dengan dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2020 sebesar Rp. 5.880.000.000, dengan jumlah total sebesar Rp. 14.607.116.845. serta dana BOS regular sebesar Rp. 25.942.502 tanpa melalui penetapan anggaran belanja.
Penggunaan dana BOS regular pada tahun 2020 pada item Belanja Pegawai ditetapkan sebesar Rp. 14.521.952.490 namun direalisasikan sebesar Rp.20.966.876.518, jumlah realisasi lebih sebesar Rp. 6.464.924.028 dari jumlah anggaran yang telah ditetapkan.
BPKAD Lahat menerbitkan SP2B (Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja) atas pengesahan belanja tahun 2020 untuk belanja dana BOS afirmasi dan kinerja yang menggunakan saldo tahun 2019 dan dana afirmasi dan kinerja tahun 2020, sedangkan anggaran belanja modal dari dana BOS yang disahkan dalam APBD tahun 2020 hanya memperhitungkan penerimaan dana BOS regular tahun 2020, sehingga terdapat kelebihan belanja sebesar Rp. 14.633.059.347.
Padahal sekolah tidak menganggarkan sisa dana BOS afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019 pada RKAS tahun 2020, sehingga Dinas Pendidikan Lahat tidak mengajukan sisa dana BOS Afirmasi dan BOS kinerja yang digunakan tahun 2020 pada APBD perubahan tahun 2020.
Pada laporan dana belanja BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menunjukkan bahwa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020 diterima masing masing sekolah pada tanggal 26 Agustus 2020 dan 16 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp.5.880.000.000.
Penggunaan Anggaran tanpa dasar hukum yang sah ini rawan penyimpangan atau penyalahgunaan karena tidak cermatnya BPKAD dan Dinas Pendidikan Lahat dalam melakukan verifikasi RKAS dan penetapan SP2B dana BOS.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lahat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat serta Sekretaris Dinas Pendidikan Lahat belum memberikan pernyataan apapun saat dikonfirmasi melalui whatsapp. (Editor Dharmawan SE/Ujang A Tiem)