Berita Ekonomi Home Hukum & Kriminal TNI/POLRI

Polres Tangerang Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan DiJalan Astek, Lengkong Gudang

beritalennus.co.id Tangsel, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu,S.I.K,M.H bersama AKP Aldo Prima Nanda Putra, S.I.K,M.Si,Kanit Ranmor Sat Reskim IPDA M.Either Yusran dan Kasi Humas IPDA Galih, Gelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat wanita yang terjadi di Jalan Astek, Lengkong gudang RT 01/04 Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan

Kapolres menyampaikan dalam Konferensi persnya kasus ini terjadi pada hari Sabtu 17 Desember 2022 pukul 14.45 WIB, diketahui pelopor bernama Arif Wahyudi sebagai supervisor Total Buah Segar,sedangkan korban yang berinisial RN 31 tahun bekerja sebagai Kepala Toko tersebut yang berada di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 08.30 WIB pelapor dan korban masih bisa berkomunikasi, namun sekitar pukul 11.30 WIB korban sudah tidak bisa dihubungi lagi. Berdasarkan informasi dari karyawan lain korban belum terlihat bekerja di toko tersebut, selanjutnya pada pukul 14.45 WIB pelapor mendatangi mes korban,ketika itu pelapor melihat pintu yang terbuka sehingga memberanikan diri untuk masuk. Namun korban ditemui sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi berada di atas tempat tidur terlentang dan memiliki luka pada bibir,lebam memar di leher

Kemudian tim opsnal sat Reskrim Polres Tangsel melakukan melakukan olah TKP dan hasil penyelidikan dicurigai salah satu saksi yang memiliki bekas luka cakar di pipi pada saat itu berada di TKP yang berinisial SP laki-laki 27 tahun dalam interogasinya SP mengakui perbuatannya.

Kemudian SP menceritakan kronologis kejadian yang bermula dari rasa kesal dan dendam karena pada saat itu korban RN menolak meminjamkan uang sebesar Rp.250.000,00 pada tersangka SP yang sedang terlilit hutang dan harus menebus motor mertua nya yang sudah digadaikan.Kemudian tersangka merencanakan pembunuhan tersebut, dengan cara mencekik leher korban hingga tak bernyawa lagi dan mengambil perhiasan korban berupa gelang emas kaki dan tangan,serta HP merk Oppo,namun barang tersebut dikubur oleh tersangka di dekat Taman Kota 1 Jalan Letnan Sutopo BSD Serpong,Tangsel

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan,HP merk Oppo,gelang emas kaki dan tangan,HP merk Oppo A3s milik tersangka,jaket,tas selempang,dompet,karung tepung tapioka,tersangka dapat dikenakan pembunuhan berencana subs pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun pidana penjara,”tutup Kapolres

Devry

Related posts

Mie Gacoan Buka Lagi Ada Apa Dengan Satpol PP Tangsel

admin@lennus

POLSEK PAMULANG Menyelenggarakan GERAI VAKSINASI Anak Usia 6 – 11 Tahun di SDN NEGERI PAMULANG INDAH.

admin@lennus

HUT TNI KE-76, Ketua KPK, Menjaga Kedaulatan Negeri Dari Korupsi ‘Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang’

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.