beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – dikecam warga. Pasalnya, kegiatan penggalian tanah yang berlangsung sejak beberapa minggu. Senen 14Juli 2025 tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Material hasil galian disebut dibawa ke wilayah Balaraja untuk proyek pengurugan. Namun, dampak dari aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh warga dan pengguna jalan.
Pantauan tim di lapangan menemukan bahwa tanah dari lokasi galian tercecer di sepanjang jalan, khususnya dari arah Daru menuju lokasi proyek. Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi kotor, licin, dan membahayakan pengguna kendaraan, terutama saat hujan turun.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran,
“Selain jalan jadi becek dan licin, kami juga tidak tahu pasti izin proyek ini bagaimana. Koordinasi ke warga juga setengah-setengah.”
Ketika dikonfirmasi, pihak pengelola galian tanah memberikan respons yang mengejutkan. Iya, Bang. Biarin aja, Sudah biasa kalau di lokasi galian tanah itu berceceran,” ujar salah satu pengelola kepada awak media.
Jawaban ini semakin menambah kekecewaan warga yang merasa diabaikan dan tidak mendapatkan informasi atau sosialisasi secara merata terkait proyek tersebut.
Pjs Kepala Desa Taban, Asbari, saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya memang memberikan izin secara lisan, tanpa disertai dokumen atau tanda tangan resmi.
Saya hanya memberi izin secara lisan, tidak ada surat atau tanda tangan apa pun,” ujar Asbari.
Ia juga menyebut bahwa yang datang ke kantor desa adalah Kasi Trantib Kecamatan Jambe, dan dirinya diminta untuk tidak ikut campur dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Saya diminta tidak usah ikut campur. Kalau mau informasi lebih lanjut, silakan tanya langsung ke Kasi Trantib Kecamatan,” tambahnya.
Sayangnya, upaya media untuk meminta klarifikasi dari Kasi Trantib Kecamatan Jambe belum membuahkan hasil. Petugas tersebut tidak berada di kantor saat dikunjungi, dan tidak merespons saat dihubungi via pesan singkat maupun telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Jambe terkait legalitas dan pengawasan atas aktivitas galian tanah tersebut.
Warga berharap pihak berwenang segera menertibkan proyek galian tanah yang diduga ilegal ini, demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lingkungan.
Sayangnya, upaya media untuk meminta klarifikasi dari Kasi Trantib Kecamatan Jambe belum membuahkan hasil. Petugas tersebut tidak berada di kantor saat dikunjungi, dan tidak merespons saat dihubungi via pesan singkat maupun telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Jambe terkait legalitas dan pengawasan atas aktivitas galian tanah tersebut.
Reporter
Balon / Ida
