Berita Daerah Ekonomi Politik Sosial

Langkah Tegas PN Jaktim Yang Mevonis Farid Okbah Menuai Apresiasi Dari DPP Permana

beritalennus.co.id Jakarta – Divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme. Farid Okbah (FO) dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan tersebut diambil usai dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada, Senin (19/12/22)

Dalam kasus tersebut Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Milenial Nusantara (DPP PERMANA), mendukung penuh langkah tegas kepada penegak hukum atas divonisnya saudara FO yang merupakan Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI). Hal tersebut menunjukan ketegasan dan tidak pandang bulu untuk memberantas tindak pidana terorisme.

Diketahui, Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi yang telah dilarang sejak 2008 lalu.

“Saya mendukung dan mengapresiasi pihak penegak hukum atas kinerja maksimal dalam menindak segala bentuk terorisme yang ada di negara ini, terlebih menjelang perayaan Natal dan tahun baru saya rasa masyarakat butuh kedamaian dalam menjalankan aktifitasnya”, ujar Cak Abid, di Jakarta (22/22).

Lebih lanjut, “ketegasan dalam menindak kasus terorisme seperti ini merupakan bukti bahwa pihak penegak hukum tidak pernah main-main dengan tindak pidana terorisme, karena sangat membahayakan bagi keutuhan dan persatuan Negara Republik Indonesia.

Dengan langkah tegas seperti ini, kami sangat mengapresiasi atas ketegasan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk menangkap kelompok yang ingin menganti haluan dan ideologi Pancasila”, tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

Yudi / Red

Related posts

Bupati Winarti Lantik 49 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

admin@lennus

Kajati DKI Jakarta Terima Kunjungan SMSI

admin@lennus

Arogansi Ketua RT Menutup Akses Jalan Warga Serua Ciputat , Tangsel.

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.