beritalennus.co.id Tangsel – Berawal dari permasalahan lahan tanah di Pondok Kacang Timur oleh pemilik yang sah yaitu milik Eddy Leo yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangun nomor 3439 yang dikeluarkan oleh Badan pertahanan Nasional BPN tahun 1994 dan sudah divalidasi oleh BPN Kota Tangerang Selatan.Sempat menjadi ramai di masyarakat hal tersebut semakin mencuat dengan adanya aksi-aksi demo oleh beberapa warga yang dibuat atas nama Forum Komunikasi Antar Warga (Forkawa) yang diketuai oleh Lia Dahliawati yang pada saat itu mengajak beberapa warga melakukan aksi demo di lingkungan Kantor Walikota Tangerang Selatan pada Kamis 23-2-2023.

Dalam aksi demo tersebut salah satu tuntutannya meminta kepada Walikota agar BPN melakukan pembatalan SHGB nomor 3439 atas tanah-tanah tersebut.Kemudian pihak walikota menyampaikan bahwa itu tidak dapat dilakukan, menurut hasil pengecekan tim bahwa Forkawa tidak memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas serta tidak terdaftar di Kesbangpol,”ujar perwakilan dari Walikota Tangerang Selatan dalam rapat mediasi antara pemilik lahan dengan warga yang menghuni tanah garapan di kantor kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan Kamis 2/3/2023
Sementara pihak pemilik tanah Bapak Eddy Leo yang sudah bijaksana dengan memberikan dana kerohiman senilai 1 juta per meter tidak serta merta dapat diterima oleh seluruh warga bahkan sekitar 33 warga yang diwakili oleh Forkawa menuntut penggantian atas bangunan mereka yang lebih tinggi dari kebijakan pemilik tersebut dengan uang Kerohiman sebesar 3 juta per meter dengan alasan ” harga tanah di situ kan mahal”mereka tetap bersikeras tinggal di tanah tersebut tanpa memiliki alas hak dan dasar hukum yang jelas.
Kami bayar ganti rugi sudah sesuai NJOP dan menurut saya itu sudah bijaksana karena di sini bukan sedang jual beli tanah,itu tanah kami sendiri mereka hanya penghuni garapan yang dibangun di atas tanah kami meskipun begitu kami masih memberikan jangka waktu terima Kerohiman 14 hari ke depan Rabu 2/03/2023,”ujar Desy.

Menanggapi hal tersebut Camat Pondok Aren H.Hendra mengadakan rapat mediasi kedua kalinya kepada pihak Forkawa”Saya selaku kepala wilayah kecamatan Pondok Aren mempunyai kewajiban untuk bisa menciptakan suasana yang kondusif,dalam hal ini saya tidak memihak pada salah satu pihak melainkan saya hanya sebagai penengah dalam penyelesaian masalah yang saat ini terjadi. Oleh karena itu saya menerima keinginan warga kami yang meminta untuk bertemu.Rapat Mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan
Senin 6/02/2023
“Dalam mediasi pertama kalau mau jujur, “Saya merasa kecewa, mereka banyak yang tidak datang,padahal,kami undang secara resmi melalui surat, untuk menampung aspirasi dan solusi karena lahan tersebut akan dipergunakan oleh pemiliknya,” kata Hendra.
Selama ini, kata dia, pemerintah setempat tidak berdiam diri terkait persoalan tersebut dan harus segera di selesaikan dalam waktu dekat ini dengan lancar tanpa harus melakukan hal-hal yang pada akhirnya merugikan diri sendiri”
Dalam mediasi ini saya berharap apa yang menjadi keinginan dan harapan warga dapat terpenuhi namun dalam konteks sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Karena dari awal perlu diingat sudah sering saya tekankan peranan saya bukan sebagai pihak yang bisa membenarkan satu dengan yang lainnya.Jadi silakan lakukan komunikasi dengan baik kepada pihak terkait,”apa yang diinginkan sampaikan dengan komunikasi yang baik saya yakin akan menciptakan hasil yang baik juga,”ujar Camat Hendra
Hadir dalam mediasi tersebut beberapa warga yaitu salah satunya bapak Suhari yang kebetulan rumah berada di batas lahan milik Eddy Leo dan bapak Parta salah seorang warga yang pertama kali rela bangunannya di eksekusi dan sudah menerima uang penggantian/kerohiman sebesar 1 juta rupiah per meter.
“Selanjutnya alah satu pihak Forkawa Pak Heri selaku penasehat yang hadir dalam rapat mediasi tersebut mewakili ketua Forkawa Lia Dahliawati memohon maaf kepada Pak Camat atas apa yang telah dilakukan oleh ketua Forkawa dan mengucapkan terima kasih atas saran serta waktunya,” ucapnya
Devry