Berita Daerah Ekonomi Hukum & Kriminal Politik Sosial

Dua Pohon Di Tebang Tanpa Izin dari Sudin Pertamanan dan Hutan Jakarta Barat Rata dengan Tanah Demi Kepentingan Bisnis

beritalennus.co.id Jakarta – Penebangan pohon yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab , terjadi di Rt 08 Rw 09 di kelurahan tegal alur kecamatan kalideres.adapun dua pohon yang berukuran kurang lebih beriameter 75 cm di tebang tanpa ampun. penebangan pohon tersebut belum mengantongi ijin dari Dinas pertamanan . sesuai dengan surat balasan konfirmasi nomor1025 /LH 01.02

Dari konfirmasi salah satu satuan pelaksana pertamanan dan hutan kecamatan kalideres ( E) di konfirmasi di kantor mengatakan, kami belum tahu pak ada penebangan pohon. Tapi kami akan cek ke lokasi dan akan saya informasikan dan laporkan kepada pimpinan kami. Ucap nya 6/3/2022

Lanjut nya kami akan buatkan berita acara nya. memang sudah ada pengajuan nya pak, tapi itu bukan penebangan pohon hanya penopingan saja ujar nya

Dengan surat konfirmasi kepada sudin pertamanan dan hutan jakarta barat membalas surat konfirmasi no 1025/ LH 01-02 sanksi yang di berikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta no 24 tahun 2021 yentang pengelolahan dan perlindungan pohon adalah sesuai dengan BAB X1 sanksi administratif pasal 46 menebang pohon secara ilegal dan menyebabkan penebang tersangkut masalah hukum.

Dab surat panggilan kepada Rw 09 kelurahan tegal alur no 103/ LH 01.02.07 pada hari rabu tanggal 05 april 2023 Dan selanjut nya media menanyakan untuk pergantian pohon di tanam di mana dan jenis pohonnya . Sampai hari ini belum ada kejelasannya.

Awak mediapun bersurat kembali untuk konfirmasi ke Dinas pertamanan dan hutan DKI Jakarta ‘ pada hari selasa tanggal 9 bulan mei 2023 namun surat balasan nya belum ada di terima sampai saat ini.

Dengan adanya dugaan grativikasi antara owner dan oknum yang menebang pohon tersebut awak mediapun tetap mengkawal proses sampai tuntas. Di duga ada aliran dana yang di berikan kepada pejabat ASN. Sangat di sayangkan pohon yang indah dan sejuk di tebang tanpa ijin ‘ hanya di berikan sanksi administrasi saja

( Yuni siregar )

Related posts

Pimpin Apel Rutin, Ini Instruksi Kasat Lantas Polres Lebak Kepada Jajarannya.

admin@lennus

Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Wakil bupati H. Haryanto SE MM Menyambangi Ribuan ASN Apel Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H

admin@lennus

Apel Upacara Pemberian Penghargaan Personel Polres Lahat.

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.