beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Terkait dugaan Ernita mendapatkan ancaman dari salah satu oknum pelaksana kegiatan pernarikan kabel fiber optik (Wifi-red), di perum taman kirana surya Blok H/18. Nomor 22. Desa Pasanggrahan Kec, Solear Kab, Tangerang Kamis 05/10/2023, Ernita bersama rekan-rekan media menyambangi., Mapolsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten
Pasalnya kedatangan Ernita bersama rekan-rekan media menyambangi Mapolsek Cisoka Jum’at 06/10/2023, adapun kedatangan Ernita bersama rekan-rekan media guna membuat laporan pengancaman atas dirinya yang akan dikarungin oleh oknum pelaksana jaringan internet bernama (Niko-red).

Ernita dihadapan awak media mengatakan, setelah dirinya menghadap ke Penyidik Reskrim Polsek Cisoka, bahwasanya kasus atau perkara yang akan dilaporkan oleh dirinya (Ernita-red) masuk delik UU ITE, makanya saya diarahkan membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten ujar Ernita kepada awak media
Selanjutnya dalam perkara pengancaman yang menimpa saya (Ernita) per-hari ini saya langsung akan membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten, hal tersebut berdasarkan bukti percakapan adanya pengancaman dirinya
(Bgs)
