Berita Daerah Ekonomi Global Seni & Budaya Sosial

Merasa Marwahnya Dilecehkan Oleh Oknum first media, Puluhan Wartawan Dan Lembaga, Gerudug Kantor Desa Pasanggrahan

beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Lantaran tak terima marwah profesi jurnalistik dan LSM dilecehkan oleh Niko sebagai pengawas kegiatan pemasangan kabel dan tiang internet dari salah satu perusahaan PT.infra solusi Indonesia, puluhan wartawan ramai-ramai Gerudug Kantor Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten. Senin (09/10/2023)

Hal ini disebabkan adanya percakapan By:Phone Ernita sebagai warga Perumahan Taman Kirana Surya dengan Niko sebagai pengawasa kegiatan pemasangan kabel dan tiang internet, terkait kegiatan pelaksanaan penarikan kabel internet yang melintas diatap rumah ernita tanpa seijinnya itu.

Dalam rekaman video yang berdurasi 06:50 detik terdengar. bahwa Niko telah melontarkan kalimat ancaman akan mengarung-ngarungin wartawan dan menantang lembaga, bukan hanya itu saja, Niko pun sudah menantang duel suami ernita hingga mengeluarkan kalimat kotor. pada Kamis (05/10/2023) kemarin

Kedatangan para wartawan ke kantor desa pasanggrahan guna mediasi terkait ramainya pemberitaan perihal penarikan kabel internet yang melintas diatap rumah ernita tersebut, pasca mendatangi kantor kepolisian Sektor Cisoka (Polsek), guna konsultasi, yang selanjutnya menyepakati untuk mengadakan agenda pertemuan guna mediasi dikantor desa pasanggrahan yang dihadiri dari Binmas polsek cisoka wahyudin, Agus S Kepala Desa Pasanggrahan, Sekretaris Desa (Sekdes), Niko pengawas dari pihak first media Dan Kawan Kawan (DKK) juga perangkat desa dan puluhan para wartawan.

Agenda pertemuan kami hari ini dikantor desa pasanggrahan pasca peristiwa yang saya alami dan kawan-kawan wartawan, yang selanjutnya kami mendatangi kantor Polsek Cisoka guna konsultasi atas tindakan pelaksanaan penarikan kabel yang melintas diatap rumah saya tanpa ijin, dan ucapan niko pada saat saya telpon dirinya sudah mengancam wartawan dan lembaga akan dikarungi, juga sudah melontarkan kalimat kotor dan mengajak suami saya untuk duel. Tutur Ernita dihadapan awak media

Meskipun agenda pertemuan kami tadi di kantor desa pasanggrahan sukses dilakukan, ernita menjelaskan, saya tidak menjamin dengan langkah kawan-kawan wartawan yang akan menempuh jalur hukum, itu hak mereka, karena memang ucapan niko yang sudah dilontarkan sudah melukai profesi wartawan dan lembaga, dan itu berkaitan dengan pasal-pasal yang berlaku di negara indonesia. Jelasnya

Sementara Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Perlindungan Anak Negeri (YLPK PERARI) Datok Nasir mengungkapkan, melihat hasil pertemuan tadi antara ernita bersama kawan-kawan wartawan dan pihak Niko Dan Kwwan-Kawan yang dihadiri Binamas polsek cisoka, kepala desa pasanggrahan juga sekretaris desa, saya mewakili Kawan Lembaga seprofesi, ucapan niko itu sudah menggores hati kami, untuk itu kami dan kawan-kawan tidak cukup dengan pertemuan mediasi saja, kami akan tetap menempuh langkah hukum untuk memproses terkait pasal ancaman juga menantang dan pasal senjenisnya. Ungkap datok nasir

Dalam agenda pertemuan guna mediasi, hari ini. Selasa (08/10/2023) yang sudah disepakati bersama kedua belah pihak, niko akan menghubungi dan mendatangi pihak kami kembali, namun perjanjian kesepakatan akan bertemu dan mendatangi pihak kami kembali itu dilanggar, maka pihak kami akan menempuh jalur hukum, guna memproses kasus ini sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku di negara indonesia. Tegasnya

Hal senada dikatakan Rifal pria yang biasa disapa Urip (56) wartawan senior. upaya niko untuk bertemu dan mendatangi kami kembali pada hari ini, sesuai perjanjian dan sudah disepakati bersama, kami tetap akan hargai, namun jika itu dilanggar, sesuai dengan ketentuan bahwa niko mengatakan dirinya siap untuk diproses sesuai ucapan dan tindakan dengan pasal-pasal yang tercantum didalam undang-undang.

Kami akan menempuh jalur hukum, karena ucapan dan tindakannya adalah sebuah ancaman, yang sudah melukai hati kami sebagai pegiat sosial kontrol, karena ini merupakan sebuah perbuatan melawan hukum. Pungkas urip.

(Bgs)

Related posts

DPMPTSP Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB

admin@lennus

Peringati Hari Ibu, Ini Harapan Kepala Kantah Tangsel Untuk Perempuan

admin@lennus

Pemkot Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Jelang Idul Fitri

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.