beritalennus.co.id Way Kanan Lampung – Diduga kepala kampung Negri Kasih , Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan Korupsi Anggaran Dana Desa.
Dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan cukup lumayan fantastis pada tahun 2019 sampai 2023.
Pada tahun 2019 pagu anggaran sebesar Rp (744.904.000) yang mereka realisasikan untuk gedung pembagunan PAUD TK TPA TKA TPQ Madrasah Non Formal milik Desa, sebesar Rp 121.636.500 Dan lagi gedung pembangunan PAUD TK TPA TKA TPQ Madrasah Non Formal milik Desa sebesar Rp 250.223.500) diduga sangat fantastis anggaran tersebut.
Kemudian tahun 2020 pagu anggaran (740.744.000)menganggarkan Prasarana jalan desa (gorong gorong selokan Box/slave culvert.Drainase. Prasana jalan lain) sebesar Rp339.042.600. untuk Taman bermain anak milik desa sebesar RP 118.815.000 dan biaya Operasional RT/RW (14.400.000)
Pada tahun 2021 Pagu anggaran sebesar Rp 658.188.000 untuk operasional.RT/RW(operasional. Rp20.889.000. dan untuk pelayanan Administrasi umum dan kependudukan (pelaksanaan SDGs Desa) sebesar Rp 31.685.000. untuk Bantuan dan Dukungan untuk kelancaran testing/Tracing/Treatment kesehatan dari kementerian dan pemerintah daerah (protokol kesehatan pilkakamp) sebesar Rp 12.940.000. Edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pademi covid 19 sebesar Rp 15.710.000. untuk gedung/Bangunan posyandu/polindes/PKD (Rehap Puskesdes) sebesar Rp 102.748.500.
Prasarana jalan desa gorong gorong.selok Box.sebesar Rp155.637.600. untuk sekretariat satgas covid 19.sebesar Rp10.385.000. Pada tahun 2022 Pagu anggaran sebesar Rp 627.086.000 Operasional RT RW.Rp19.200.000.
jumlah peserta penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (penbinan stunting)Rp 23.841.000. untuk pembuatan kolam perikanan darat milik desa (kolam ikan )Rp105.403.900. kolam perikanan darat milik desa 2 Rp 72.908.900. Jumlah alat produsi dan pengolahan pertanian yang di serahkan (bantuan pupuk kelompok tani) Rp 20.000.000.
Pada tahun 2023 Pagu anggaran sebesar Rp 614.145.000 untuk dana ketahanan pangan Jumlah alat produsi dan pengolahan peternakan yang di serahkan ( pembelian kambing ) Rp105.000.000. anggaran yang di kelolah oleh Desa tersebut sangat fantastis sekali tapi tidak sesuai dengan kenyataannya dilapangan.
Namun keterangan dari salah satu perakat desa dan sebagai kaur perencaan seluruh kambing yang di bagikan 50 ekor yang terbagi kepada 10 KK masing masing KK menerima 5 ekor kambing,” ucap kaur perencanaan di ruang kerja Rabu 25l10/2023
Selanjutnya dari keterangan penerima bantuan kambing tersebut, saat di konfirmasi awak media , kami hanya menerima 4 ekor kambing saja , itu pun hanya kambing betina, jadi apa yang di katakan oleh kaur perencanaan itu tidak benar ,” ucap penerima kambing
Dan kalau pun harus 5 ekor kambing yang lain nya di kemanakan, imbuh nya lagi, sedang kan kambing nya 50 ekor untuk 10 KK yang menerima tapi ternyata hanya ada 4 ekor per KK yang 10 ekor kambing itu kemana pak ?
Jujur aja pak kami tentu tidak mau kalau nantinya kami di salahkan, semua kami kan hanya penerima , itu pun perjanjian, kami hanya mengelola dan memelihara jika kambing tersebut sudah berkembang biak atau pun sudah mempunyai anak , induk nya nanti di tarik lagi oleh perangkat desa untuk diserahkan ke KK berikut nya, itu lah perjanjian awal yang kami terima pak.
“Terkait besaran kambing yang kami terima pak , besaranya tidak sama, ada yang besar dan ada yang masik kecil ,” terang nya
Mengamati dari keterangan Aparatur Desa Negri Kasih dan Masyarakat penerima pengelolaan bantuan ternak kambing yang bersumber dari dana desa melalui program ketahanan pangan , tentu saja ada ketimpangan yang arti nya, tentu di dalam laporan SPJ ada kecurangan yang mengakibatkan kerugian ke Ulangan Negara berkisar Rp 20 juta bahkan bisa lebih ucap warga setempat
Dalam hal ini tentu imspektorat kabupaten way kanan dan imspektorat provinsi lampung agar dapat meng audit APBdes yang dikucurkan pemerintah di Desa Negeri kasih agar dana tersebut tidak dibuat ajang korupsi demi kepenting pribadi dan kelompok.sesuai dengan aturan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,apabila dengan sengaja dan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dapat dikenakan penjara seumur hidup atau mengembalikan ke kas negara.
Tim Media dan Lembaga
