beritalennus.co.id Way Kanan Lampung,- Anggaran Dana Desa ,(DD) Desa Kampung Negeri Kasih Kecamatan Negeri Besar ,Kabupaten Way Kanan, pada tahun 2018 sampai tahun 2023 Diduga banyak penggelembungan anggaran dan penerapan anggaran terindikasi fiktif.
Menurut keterangan narasumber yang namanya enggan di publikasikan di pemberitaan kepada awak media, senin 6/10/2023 mengatakan,”Disini banyak yang di duga piktif mas,coba mas cek aja dulu desa kami ini biar semuanya bisa jelas,karena selama ini untuk keterbukaan aparatur nya sangat lah sulit,kami selaku masyarakat ingin semuanya terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur kampung negeri kasih. agar kedepannya kampung kami ini bisa lebih maju dan sejatra.”Katanya.
Menyikapi hal tersebut di atas Tim awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian berikut keterangan-keterangan dari beberapa narasumber yang mendapatkan dana tunjangan / insentif dari anggaran dana desa baik dari tahun 2018 sampai tahun 2023.
Hasil investigasi di lapangan Tim awak media mendapatkan bukti keterangan-keterangan dari beberapa narasumber terkait penyaluran anggaran di beberapa Item bidang-bidang yang tertuang di dalam APBDes baik dari tahun 2018 sampai tahun 2023, di temukan banyak terindikasi penggelembungan anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum aparatur kampung negeri kasih untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut.
Item-Item Bidang – Bidang Yang Diduga Mark’Up Anggaran dan Fiktif.
1.Bidang Pembangunan.
2.Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
3.Bidang Pembinaan Masyarakat.
Contoh: pada tahun 2018 untuk pagu anggaran (Rp 670.057.543) pembangunan jalan rabat beton desa Rp (229.806.000) dan untuk penanggulangan Gapura batas desa(kerbang kampung(Rp 74.085.000) pada tahun 2019 pagu anggaran (Rp 744.904.000) untuk monumen/Gapura/Batas desa (Rp 39.849.000) untuk prasana jalan desa(gorong gorong selokan,Box/slave culvert,Drainase prasanan jalan lain)Rp116.471.000) untuk pembangunan Gedung PAUD TK TPA TKA TPQ Madrasah Non Formal milik desa (Rp 121.636.500)dilagi pembangunan gedung PAUD TK TPA TKA TPQ Madrasah Non Formal milik desa (Rp 250.223.500) pada tahun 2020 pagu anggaran (Rp 740.744.000) untuk prasarana jalan desa gorong gorong selokan Box slave culvert Drainase prasanan jalan lain pembangunan Siring pasang(339.042.600) untuk Taman taman bermain anak milik desa (Rp 118.815.000) untuk operasional RT/RW(Rp 14.400.000) pada tahun 2021pagu anggaran (Rp 658.188.000) untuk operasional RT/RW(Rp 20.899.000) untuk pelayanan Administrasi umum dan kependudukan pelaksanaan SDGs Desa (Rp 31.685.000) dan Bantuan dan dukungan untuk kelancaran testing Tracing Treatment kesehatan dari kementerian kesehatan dan pemerintah daerah protokol kesehatan pilkakamp (Rp 12.940.000) untuk pembangunan Gedung posyandu/polindes PKD Rehap Puskesdes ( Rp 102.748.500) untuk prasarana jalan desa gorong gorong selokan Box slab culvert Drainase prasanan jalan lain pembangunan Siring pasang (Rp 155.637.600.) untuk sekretarit satgas penanganan covid 19 di Desa (Rp 10.385.000) untuk Terselenggaranya koordinasi pembinaan ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah.dll)skala Lokal (Rp 12.600.000) pada tahun 2022 pagu anggaran (Rp 627.086.000) untuk operasional RT/ RW (Rp 19.200.000) dan Jumlah peserta penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan penbinan stunting (Rp 23.841.000) untuk pembuatan kolam perikanan darat milik desa ( Rp 105.403.900) di tambah lagi untuk kolom perikanan darat milik desa (kolam ikan 2)(Rp 72.908.900) untuk jumlah alat produsi dan pengolahan pertanian yang di serahkan (Bantuan pupuk kelompok tani)(Rp20.000.000)pada tahun 2023 pagu anggaran (Rp614.145.000) untuk jumlah alat produsi dan pengolahan peternakan yang di serahkan (pembelian kambing)(Rp105.000.000)
Selain mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan Tunjangan/Insentif yang di peroleh dari anggaran Dana Desa(DD) tersebut,Tim awak media Menyambangi Kantor Balai Kampung setempat,” senin 6/10/2023,dengan harapan bisa berjumpa dengan Kepala Kampung dan Sekertaris Kampung untuk mengkonfirmasi terkait adanya temuan di lapangan,sesampainya Tim Awak media di Balai Kampung, Kepala Kampung dan Sekertaris Kampung memang tidak berada di kanto Saat di konfirmasi terkait laporan realisasi beberapa kegiatang pengelolaan dana desa yang disusun dalam APBkam pada tahun anggaran 2018 sampai 2023, menurut salah satu kasi perenca menjelas kan dengan nada yang gemetar lemas dan kaku, semua item item sudah kami anggar kan itu sudah kami realisasi kan semua sesuwai dengan program program yang sudah di musawarah kampung ,” urainya.
Lalu salah satu dari tim menjelaskan apa yang telah di katakan dari salah satu setap itu seakan akan untuk mengalih kan permasalahan. yang mana permasalan itu memang telah di himpun oleh tim media di lapangan.
Contoh pada Tahun 2022 sampai di 2023 Kemudian tim menyakan Salah satu aitem yang Angarannya yang sangat pantatis. seperti pembuatan kolam ikan dan jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang di serahkan pengadaan bibit indukan kambing, Rp 105.000.000,
Nah harapan kami dari tim media kepada penegak Hukum khususnya pada Dinan terkait (BPMk) Agar bisa menindak lanjuti atau korcek ulang pada Kampung Negeri kasih Sebab apabila kita bepaju kepada undang undang Dasar 1945 undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.
Undang undang RI no28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa.transfaran dan akuntable yang bebas KKN.meski harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik (KJI) kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh kampung Negeri kasih.. kecamatan way kanan kabupaten way kanan, Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk pemerintah.TNI/polri , lembaga swasta ,serta berhak mengetahui, Perkembangan dan informasi selanjutnya.
jika tidak ada perkembangan maka selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum,;
Tim, Media dan Lembaga