beritalennus.co.id Lampung – Diduga oknum Sekertaris Perternakan melakukan pungli kepada kelompok tani yaitu dua Tiyuh salah satu Tiyuh Muliyo Asri dan Tiyuh Penaragan Jaya dengan iming iming ada bantuan sapi,akan segera di laporkan.
Menurut keterangan dari nara sumber mereka selaku kelompok tani merasa geram dengan adanya penarikan dan janji janji manis Sekertaris Perternakan (KD) selaku Sekertaris Perternakan.
Bahkan sampai mengeluarkan tarikan anggaran dana 200,000 dua ratus ribu perkelompoknya ungkap salah satu nara sumber, bahkan mereka merasa tertipu dengan adanya janji untuk bantuan tersebut, jangankan bantuan sapi itu bahkan bisa dana penarikan setiap Kelompok tersebut dipergunakan demi kepentingan pribadi.
Kami selaku tim akan segera melaporkan ke Kejari,agar dapat memproses secara hukum atas tindakan sekertaris dinas perternakan (KD) karna diduga unsur sengaja demi kepentingan pribadi. dengan alasan menjajikan agar dapat dan menerima bantuan tersebut.
Diduga tindakan sekertaris Dinas Perternakan murni melakukan tindakan pungli atas dasar unsur disengaja,dapat dikenakan pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menjanjikan uang ataupun berupa barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar juga dapat dijerat dengan pidana penjaran paling lama 5 tahun penjara,dan denda paling banyak 250 juta rupiah.
Kemudia salah satu dari tim media untuk menghubung melalui Via HP maupun lewat whatsappnya saya masih di bandar Lampung manuwel.lalu kami mintak agar bisa jumpa kepada (KD) selaku Sekeraris Dinas Perternakan. namun saudara (KD) mengiakan kita besok ketemu di kantor saja.
Namun sangat disayangkan kepada (KD) selaku Sekretaris Perternakan tidak bisa menepati jajinya kepada awak media. Apa lagi kepada kelompok yang mana memang sudah di janji manisnya. Nah jadi harapan kami dari tim media dan Lembaga kepada Dinas terkait atau penegak hukum di liwayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Agar bisa bertindak untuk memangil oknum Sekretaris Perternakan kodri.supaya jangan sampai oknum tersebut membuat ulah lagi atau meresahkan masyarakat yang kedua kalinya.
Tim