beritalennus.co.id Tangerang Selatan – Hingar bingar pembuatan 52 sertifikat Hak Pakai yang sudah diserahkan pihak pertanahan dalam hal ini Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan kepada Pemerintah Daerah Kota Tangsel baru-baru ini patut di pertanyakan keabsahanya.
Pasalnya sangat beralasan,bahwa terbitnya product sertifikat tersebut semestinya, bukan hanya berdasar dari dari sebuah persyaratan semata, akan tetapi yang lebih mendasar adalah adanya alas hak yang bisa menjadi historis sejarah awal yang di kuatkan dengan bukti otentik atau legal formal terlebih yang bersingungan kepada aset fasus fasum pengembang yang di serahkan kepada Pemerintah di Kota Tangsel saat ini.

Nova yang di dampingi Sukron dari bagian Proses pengurusan administrasi Sertifikat Aset,Kantor ATR/BPN Tangsel menjawab hal ini ketika di temui awak media(13/2) ini, mengat akan sekaligus membenarkan bahwa 52 Sertifikat Hak pakai sudah di serahkan kepada Pemkot Tangsel baru-baru ini,yang penyerahanya di saksikan langsung pejabat pertanahan Tangsel kepada Walikota Tangsel sekaligus kepada masing-masing penerima sertifikat Hak pakai tersebut.
“Selaku pelayan masyarakat dan staf yang bertugas memproses Sertifikat Hak Pakai di kantor ATR/BPN Tangsel,saya katakan sudah melakukan alur proses persyaratan di antaranya,Peraturan menteri ATR/BPN No.18 th 2021,dan BAST(Berita Acara serah Terima)fasus fasum pengembang yang sudah di serahkan ke Pemkot Tangsel”,kata Nova.
Kalau alas hak yang di pertanyakan jelas Nova,mungkin kapasitas yang bisa menjawab adalah kepala kantor langsung, karena sebagai petugas administrasi saya tak bisa melampaui kewenangan beliau dan Badan pertanahan Nasional hanya pencetak sesuai kelengkapan dan persyaratan yang sudah di tentukan.
Menanggapi kejelasan Alas hak dari 52 sertifikat Hak pakai yang sudah di terbitkan ATR/BPN Tangsel,kepada beberapa pengembang yang ada di wilayah Kota Tangerang selatan,Bang.Mul dari ketua LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Tangsel,prihatin sekaligus menyayangkan’kenapa hanya rakyat yang terus menjadi bahan propaganda dan bancakan dalam pengurusan sertifikat di kantor BPN’tapi kalau product sertifikat yang di keluarkan untuk kepentingan pemerintah dan pengembang belum mampu memberikan edukasi yang transparan dan valid.

“Fungsi pengawasan serta controling dalam mengungkap dasar ,terkait alas hak dalam penerbitan 52 sertifikat Hak pakai oleh Kantor pertanahan ATR/BPN Tangsel menjadi prioritas selaku ketua Pegarindo Tangsel, dari lembaga yang selama ini sudah bekerja sama dengan institusi pemerintah baik eksekutif,legislatif dan yudikatif” pungkas Bang.Mul.
Selain yang sudah sangat jelas adalah,bagaimana bunyi konstitusi UUD.1945 psl 33 ayat 3 yang berbunyi
Bumi,Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran dan kesejahtraan rakyat indonesia’, pemahamanya di jelaskan lebih lanjut termasuk pengelolaan legalitas keabsahan tanah baik perorangan atau company perusahaan,terkait di dalamnya lahan fasilitas umum dan sosial yang sudah di serahkan kepada pemerintah sehingga munculah sertifikat Hak pakai kepada Pemkot Tangsel,selain meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah(PAD)nantinya harus juga dapat melibatkan untuk memberdayakan kemampuan sumber daya warga sekitar.
Di tambahkanya,institusi pemerintah dalam peningkatan ‘good governance’sebagai pelayan yang memiiki kemampuan yang jujur bersih dan berwibawa harus selalu berkaca atas hasil pekerjaan yang sudah di lakukan,jangan jika urusan warga masyarakat harus jelas.. bahkan terkesan ada diskrimimasi yang membedakan kasta atas dan bawah,tapi mengapa tidak intropeksi ke dalam tentang hal apa yang selama ini sudah di lakukan.
UUD KIP( Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Th.2008/PP.61 T