beritalennus.co.id Lampung – Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Tiyuh Suka jaya Kecamatan GUNUNG Agung kabupaten Tulang Bawang.BARAT, Pada Tahun 2022 Sampai Pada Tahun 2023. Diduga banyak penggelembungan Anggaran Dan Penerapan Anggaran Terindikasi fiktif.
Menurut keterangan yang Namanya Enggan di Publikasikan kepada Awak Media senin 25/03/2024 Mengatakan Disini Banyak yang di DiDuga fiktif Mas.Coba Mas cek Dulu Di Desa Kami ini Biar Semuanya Bisa jelas. Kerena selama ini untuk keterbukaan Aparaturnya sangat Lah Sulit.Kami selaku Masyarakat ingin semuanya Terungkap dan bisa memberikan efek jera Kepada Oknum-oknum Aparatur tiyuh Suka jaya Agar kedepannya tiyuh kami ini bisa lebih maju dan Sejatra.Katanya.
Menyikapi hal tersebut di atas Tim awak media Melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan Pembuktian berikut Keterangan -keterangan dari Beberapa Narasumber yang kami dapatkan Dari Anggaran dana Desa Baik dari Tahun 2022 sampai Tahun 2023.
Hasil investigasi di Lapangan Tim awak media Mendapatkan Bukti keterangan keterangan dari beberapa Narasumber Terkait Penyaluran Anggaran di beberapa Aitem Bidang bidang yang tertuang di Dalam APBDES.Baik dari Tahun 2022 sampai 2023.
Ditemukan banyak Terindikasi penggelembungan Anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum kepalou tiyuh( MONAR IDRIS)tiyuh suka jaya .untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut.Aitem item Bidang-Bidang yang DiDuga Mark’up Anggaran dan fiktif.
1.Bidang Pembangunan 2.Bidang Pemberdayaan masyarakat. 3.Bidang Pembinaan masyarakat.
Contoh.Pada Tahun 2022.untuk operasional Bidang Hukum masyarakat desa.(10.000.000)
Nah setelah tim media menyelusuri di lapangan untuk mencari bukti bukti di lapangan.Selai untuk mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan Tunjangan/Insentif yang di peroleh dari anggaran Dana Desa (DD) tersebut, Tim awak media Menyambangi ke di kediaman kepalo tiyuh setempat.
Dengan harapan bisa berjumpa dengan kepalo dan sektaris tiyuh.untuk di konfirmasi kan Terkait adanya temuan di lapangan Lalu kami mehubungi kepalo melalui via HP untuk memintak agar bisa duduk bersama.
Tujuan tersebut untuk di konfirmasikan terkait laporan Realisasi beberapa kegiatan pengelolaan dana desa yang di susun dalam APBKAM Pada tahun 2022 sampai tahun 2023,
Contohnya pada tahun 2022 untuk
Penyelenggaraan operasional posyandu dan makan Tambahan kelas ibu hamil (33.924.000)
untuk operasional PAUD/Tk/TPA/ TKA/TPQ(12.000.000)
Untuk operasional Aset tetap kantor(28.500.000)
untuk operasional penguatan ketahan pangan Lumbung Desa(12.000.000)
untuk pemilihan jalan usaha tani (32.712.000)
untuk pembangunan
jalan usha Tani dari Tahap 1-2-3(Rt.7 Suku III(A) DAN RT2suku V (B) (RP139.695.000)
belum untuk operasional pada tahun 2023:untuk pembangunan dan yang lain lainnya Lebih membengkak Lagi.
pada tahun 2023 untuk operasional Aset tetap kantor satu tahun (22.000.000)
untuk operasional posyandu dan makan tambahan kelas ibu hamil dan Lensia satu tahun (37.706.000)
untuk operasional pengerasan jalan usha tani satu tahun (151.330.000)
untuk peningkatan produksi tanaman Alat pengolahan pertanian penggilingan jagung satu tahun(37.800.000)
untuk pemeliharaan Lumbung Desa satu tahun(178.300.000)
untuk peningkatan pengerasan jalan/gang satu tahun dari huruf( A-B-C)(210.430.000)
Belum untuk bidang lldnya mungkin lebih parah lagi. Contohnya untuk penyusun Dokumen aja lebih heboh lagi.
Nah harapan kami dari tim media kepada penegak Hukum khususnya pada Dinas terkait(Isvitorat) Atau dinas (BPMK)juga pada Bpk untuk
Meng Audit ulang pada tiyuh suka jaya, Sebab apabila kita Berpaju kepada aturan undang undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Jadi harapan kami dari selaku Tim konterol sosial di lapangan kepada penegak hukum yang ada di liwayah kabupaten tulang bawang Barat bisa Mengambil sikap yang Lebih tegas.
Sebab kami sebagai tim Bepacu kepada undang undang Dasar 1945 undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas (KKN) peraturan pemerintah Ri no 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.Dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa. transfaran dan akuntable yang bebas( KKN).
Meski harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik Jurnalistik (KJI) kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik,Tanpa nengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh Tiyuh suka jaya kecamatan gunung agung kabupaten tulang bawang barat,kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk pemerintah TNI/Polri Lembaga swasta serta berhak mengetahui perkembangan informasi selanjutnya, Jika tidak ada perkembangan maka selanjutnya Berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai Aparat Penegak Hukum,