beritalennus.co.id PROBOLINGGO – PT. MERAK JAYA BETON merupakan perusahaan besar yang bergerak dalam bidang beton siap pakai ( Ready Mix Concrete ),Batching Plant menyebar di beberapa daerah salah satunya berada di Jl Raya Paiton Desa Sumberejo Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
Arif bagian produksi menyampaikan ketidakpahaman terkait hal tersebut, ” saya tidak tau pak karena saya bagian produksi disini, nanti kalau saya menjawab takut salah,coba sampean ke Pak Yuda insyaallah dia lebih faham “. Terangnya saat dikonfirmasi oleh media ini di kantor PT. MERAK JAYA BETON yang berada di Paiton (17/05/2024)
Hal senada juga disampaikan oleh Yuda, ” mohon maaf pak saya tidak tau terkait hal tersebut dikarenakan saya hanya staff hrd, ngapunten “. Jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan Apk WhatsApp
Saat disinggung perihal penanggungjawab & humas PT. MERAK JAYA BETON dia memilih bungkam,hingga berita ini di terbitkan
Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 161 telah menegaskan, ‘Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara’.
(Rahman)