beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Anggaran fantastis kualitas miris, itulah kata yang pantas disematkan untuk proyek milik dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) kabupaten Tangerang,
proyek pembangunan sarpras dan penataan lingkungan ruang terbuka hijau (RTH)Tigaraksa kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh PT. SERASAN BANGUN BERSAMA yang bersumber dari APBD dengan nilai kontrak Rp.981.266.000,. (sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu) menjadi sorotan para pegiat kontrol sosial, Rabu 26 Juni 2024.

Pasalnya proyek tersebut masih memakai material bangunan yang lama, dan tidak ada pembongkaran panggung terlebih dahulu, diduga kuat ada indikasi terjadinya korupsi yang bisa merugikan keuangan negara,
Bukan hanya itu, dari hasil pantauan awak media beritalennus.co.id dilokasi, proyek tersebut selain terlihat dikerjakan asal-asalan, proyek pembangunan sarpras dan (RTH) ruang terbuka hijau Tigaraksa minim pengawasan dari dinas terkait diduga para kontraktor bisa lebih leluasa untuk mengurangi bahan material sehingga menimbulkan kualitas yang buruk dan tidak sesuai spesifikasi teknis
Sementara itu salah satu pekerja yang coba dikonfirmasi seputar aktivitas pembangunan tidak banyak memberikan keterangan,” iya pak ini bangunan lama keramiknya saja yang di ganti dan pasang atap,” singkatnya
Munculnya indikasi penyimpangan dan dugaan tidak sesuai didalam proses pengerjaan Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) yang berada disamping kantor kelurahan Tigaraksa, tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dengan sebagai mana mestinya sehingga para pekerja nampak tidak terlindungi dengan alat pelindung diri secara lengkap.
Hingga berita ini tayang pihak Dinas DTRB maupun kontraktor belum dapat dikonfirmasi guna pemberitaan lebih lanjut
(Bagas)
