beritalennus.co.id PROBOLINGGO, – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo, terutama pada sektor batuan (golongan C), terus berkembang pesat. Namun, di balik potensi ekonomi yang dijanjikan, terdapat masalah serius terkait pengabaian terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur. Tindakan oknum-oknum penambang yang lalai dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Warga sekitar lokasi tambang sering kali merasakan dampak langsung berupa kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, serta infrastruktur jalan yang rusak akibat akses yang digunakan untuk operasional pertambangan. Jalan-jalan umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sering kali dipenuhi dengan kendaraan tambang berat tanpa perawatan yang memadai, memperburuk kondisi jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang, baik yang mengelola tambang besar maupun tambang golongan C, memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL). Ini termasuk melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan serta menjaga kualitas infrastruktur yang terpengaruh oleh kegiatan operasional. Namun, realitanya masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
“Penambang tidak boleh hanya fokus pada keuntungan semata, namun juga harus memperhatikan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Kami meminta agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap penambang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Syaiful Haq Amirul Haris Ketua Ormas GM GRIB JAYA DPC Kabupaten Probolinggo. Rabu, 4 Desember 2024
Selain dampak lingkungan, penggunaan jalan umum tanpa izin yang jelas juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penggunaan jalan raya untuk kepentingan kegiatan usaha. Tanpa izin yang sah, kendaraan tambang bisa merusak jalan, mengganggu lalu lintas, dan membebani anggaran perbaikan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi perusahaan tambang dan menegakkan aturan yang ada. Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penambang yang tidak melaksanakan kewajibannya menjadi penting untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“CSR bukan sekadar formalitas. Ini adalah kewajiban moral bagi setiap perusahaan yang menjalankan usaha di daerah tertentu, terutama dalam menjaga kualitas hidup masyarakat sekitar tambang,” tegasnya melanjutkan.
Melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang untuk mengurangi kerusakan alam,menjaga kualitas jalan yang digunakan untuk akses tambang dengan melakukan perbaikan dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, melalui program-program sosial yang meningkatkan kualitas hidup.
Haris sapaan akrab nya,berharap Kepada masyarakat, menghimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan kegiatan pertambangan di sekitar mereka. Pengawasan masyarakat menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperjuangkan hak mereka atas fasilitas umum yang baik dan layak.
“Ini saatnya bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih ketat mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan. Jangan biarkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab merusak masa depan kita,”
Dalam menghadapi kenyataan ini, langkah tegas dari pemerintah dan pengusaha tambang sangat diperlukan untuk mewujudkan penambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan segera meninjau dan memperbarui regulasi yang ada untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan memberikan manfaat ekonomi yang adil tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Perusahaan tambang di Probolinggo dan di seluruh Indonesia diingatkan kembali bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dijalankan dengan serius. Penambang yang mengabaikan kewajiban ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra industri pertambangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan.
Rachman
