beritalemmus.co.d Kabupaten Tangerang – Pasca Idul Fitri 1446 Hijriyah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, Fraksi PDI-Perjuangan H. Wawan Sumarwan SH. Kembali Sosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pengembangan, penataan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi dan UMKM. Acara Bertempat di Aula Pemenangan H. Wawan Sumarwan, desa pasir barat, kecamatan Jambe kabupaten Tangerang Pada hari Rabu 16 April 25
Acara dihadiri sebanyak 150 konstituen dan Narasumber Sumantri SH, Sekretariat DPRD Provinsi Banten Devi Wulandari, kepala badiklatda PDI-P Jimmy Simanjuntak SH. Ketua TP-PKK Desa Pasir Barat Ny. Hj. Muyasaroh , sekretaris Desa pasir barat Jarkoni, Kader PKK desa pasir barat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu H. Wawan Sumarwan SH, Menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah bosan untuk mensosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang UMKM Hingga regulasi ini terbentuk menjadi kebijakan yang tepat.
“Beliau juga mendukung penuh para pelaku usaha melalui berbagai program, serta membantu dalam pembuatan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Halal secara gratis dan akses permodalan bagi masyarakat pelaku UMKM.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk Taat Hukum serta mendukung kebijakan pemerintah dengan regulasi yang telah di bentuk.”pungkasnya
Sementara, Sumantri SH, Selaku Narasumber mengatakan” Perda ini bertujuan memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, dan pengembangan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang mandiri dan profesional,”
Sumantri menyebutkan, berbagai program untuk mendukung UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan manajerial kompetensi, standardisasi produk, hingga sertifikasi Halal untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing,
“Perda ini diharapkan mampu menciptakan wirausaha baru, membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah.”Tandasnya
Sosialisasi berlangsung interaktif pada saat peserta melontarkan beberapa pertanyaan dalam sesi tanya-jawab.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan masing-masing peserta mendapatkan uang transport sebesar seratus lima puluh ribu rupiah.
(Ernita/Nining)