beritalennus.co.id Tangerang, Kota – 22 Juli 2025 Berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tersebut menegaskan satu hal penting, larangan bagi sekolah untuk menjual seragam sekolah dan buku kepada siswa.
Surat yang ditandatangani pada 14 Juli 2025 itu keluar tepat di awal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat, 14–18 Juli 2025.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Bahkan dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi tempat penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah, tetapi hal ini tidak berlaku di SMAN 5 Kota Tangerang yang tetap menjual seragam dan membebani sebagian orang tua siswa.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memerintahkan Kepala SMAN, SMKN, dan SKhn untuk tidak memperjualbelikan seragam sekolah kepada murid,” bunyi surat resmi Dindikbud Banten.
Dimana sebelumnya ada informasi dari salah seorang orang tua siswa baru di SMAN 5 Kota Tangerang bahwa dirinya harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 600.000 untuk membayar seragam di sekolah tersebut “aduh uang segitu nyari juga belum ada bayangan nih” ujarnya, dikarenakan usaha beliau lagi kurang lancar.
Ketua umum Perkumpulan PERANGKAP Andri Ferdinan Silaban mengatakan ” bahwa seharusnya SMAN 5 Kota Tangerang harus mengikuti surat edaran dari Dindikbud provinsi Banten karena sebelumnya pun ketika proses penerimaan SPMB mengikuti surat edaran Gubernur nomor 27 tahun 2025, jadi jangan ada penjualan seragam di sekolah, Kami akan langsung melaporkannya kepihak yang berwenang”.
Red
